SOLO, RAKYATJATENG – Kasus penyelundupan narkotika ke dalam Rutan Kelas IA Surakarta terus didalami. F, salah seorang sipir yang diduga menyelundupkan barang terlarang itu sudah berstatus tersangka. Dia nekat melanggar kode etik profesi karena tergiur iming-iming sejumlah uang.
Kasat Narkoba Polresta Surakarta Kompol Djoko Satrio menuturkan, dari hasil pemeriksaan F mendapat upah Rp 750 ribu untuk penyelundupan satu unit HP. “F memang dikenal di lingkungan napi sebagai oknum yang bisa memasukkan HP ke rutan,” kata Djoko.
Kemudian, narapidana (napi) Dian Susilo berperan sebagai donatur. Dia yang menyediakan dana Rp 800 ribu dan diberikan kepada napi lain Arif Nur Sansongko.
Oleh Arief, uang itu diberikan kepada F untuk mengambil HP ke seseorang. “Uang dari Dian dipotong oleh Arief Rp 50 ribu untuk komisinya,” katanya.
Setelah uang diterima oleh F, lanjut Djoko, barulah F menemui seseorang di luar rutan untuk mengambil HP. Setelah itu, barulah HP diserahkan kepada Arief.
“Untuk HP saat ini kami bawa ke Labfor, karena pesannya sudah dihapus. Dengan ini semoga menjadi petunjuk kita untuk mengembangkan kasus,” kata Djoko.
Dalam kasus ini F dijerat dengan pasal 114 dan pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terjadi pemufaktan jahat antara F, Arief, dan Dian.
“Dalam pemeriksaan memang F selalu berkilah tidak mengetahui ada sabu yang diselipkan dalam charger. Tapi dalam kacamata kami, sabu tidak bisa masuk ke dalam rutan tanpa peran F, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka. Urusan pembelaan, nanti silakan dia membela diri di depan hakim,” urai Djoko.
Djoko menuturkan, sabu yang diselundupkan sendiri sebenarnya ada tiga paket hemat. Namun, sudah dikonsumsi dua paket. “Yang mengonsumsi Arief dan Dian beserta dua napi lain berinisial W dan R. Namun, keduanya tidak kami amankan. Kami periksa sebagai saksi,” katanya.
Untuk Dian dan Arif, kasusnya displit. Jadi kasus lama tetap berjalan sesuai vonis, kemudian ditambah kasus yang baru. Dian belum lama diamankan satnarkoba. Ketika penangkapan, diamankan pula sabu seberat 31 gram sehingga Dian sudah masuk kategori pengedar. Sedangkan Arif statusnya sebagai kurir.
“Kami masih terus memburu jaringan di atasnya. Kasus pasti tidak berhenti di sini. Kami masih terus menggali keterangan dari F, apakah cuma menerima perintah dari AR atau mungkin dari napi lain,” terang Djoko.
Sementara itu, sanksi pemberhentian sementara atau skorsing dijatuhkan kepada F. Sanksi ini diberikan sampai proses hukum yang menjerat dia berkekuatan hukum tetap.
Kepala Rutan Kelas I A Solo Urip Dharma Yoga mengatakan, sanksi diberikan setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap F.
“Langsung saya tindak lanjuti dengan mengeluarkan sanksi pemberhentian sementara atau skors secara dinas,” tuturnya.
Sidang kode etik, lanjut Urip, akan dilaksanakan setelah F memiliki status hukum tetap atau inkrah. Kanwil Kemenkum HAM Jateng yang akan memutuskan.
Sementara itu, pasca kejadian tersebut, sterilisasi di dalam rutan makin ditingkatkan. Petugas kembali berhasil mengamankan tiga unit handphone dari balik kamar penjara.
“Pemiliknya sudah kami ketahui. HP bisa masuk karena diselundupkan lewat F juga. Tiga napi ini langsung kami masukkan dalam sel isolasi untuk beberapa hari ke depan,” ujar Urip. (rs/atn/per/JPR/JPC)