SURAKARTA, RAKYATJATENG – Pemerintah Kota Surakarta siap menampung aspirasi pekerja dan menyampaikannya ke pemerintah pusat terkait Undang-undang Cipta Kerja, khususnya klaster Tenaga Kerja. Namun para pekerja diminta berkomitmen menjaga Kota Surakarta tetap kondusif, dan tidak melakukan aksi unjuk rasa dengan turun ke jalan.
“Kami sangat mendukung apa yang dirasakan panjenengan semua terkait UU Cipta Kerja ini. Namun marilah kita sampaikan dan dialogkan sesuai mekanisme yang ada dan lakukan dengan santun, serta menjaga Kota Surakarta tetap adem ayem,” ujar Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo dalam audiensi dengan Perwakilan Serikat Pekerja/Buruh se-Kota Surakarta, di Lodji Gandrung, Senin (12/10/2020).
Rudy, sapaan akrab wali kota, mengatakan, usulan perwakilan pekerja untuk mengkaji ulang UMK serta keberatan dengan adanya pengawas ketenagakerjaan yang berasal dari PNS, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Dia juga akan menyampaikan kepada Pemerintah Pusat, agar indikator dasar penghitungan nilai kebutuhan tenaga kerja dapat diubah. Sebagian jaminan kesehatan dan jaminan kesejahteraan bagi karyawan atau pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dapat dibebankan kepada pengusaha.
“Jaminan kesehatan dan kesejahteraan kalau dibayar perusahaan semua indikatornya UMR dan bukan gaji. Menurut saya tidak merugikan perusahaan, namun dengan catatan ada kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja. Apabila semua sudah dilakukan tentunya komitmen adanya perusahan karena ada tenaga kerja. Perusahaan tanpa tenaga kerja tidak akan menghasilkan, tenaga kerja tidak ada perusahan tidak akan bisa bekerja untuk mencari nafkah,” bebernya.
Sementara, Ketua KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Surakarta Wahyu Rahadi mengatakan, pihaknya mendukung adanya UU Cipta Kerja yang maksudnya baik, namun sayangnya dalam pembahasan tidak melibatkan perwakilan pekerja dan buruh. Bahkan buruh merasa kesulitan mencari akses untuk ikut dalam pembahasan.
“Kami sudah sepakat untuk menahan diri untuk tidak membuat aksi maupun penolakan di jalan karena ajuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Polresta Surakarta benar – benar kita tindak lanjuti. Kami berharap keinginan bersama Solo tetap teduh dan damai betul – betul kami tindak lanjuti. Meskipun hanya buruh, kami bisa memahami itu semua. Dan harapan kami bisa bertemu dengan walikota untuk menyampaikan uneg – uneg bisa terpenuhi daripada kami kepanasan di jalan dengan kondisi yang sangat rentan terhadap covid,” ungkapnya.
Wahyu mengaku belum bisa mengakses draft UU Cipta Kerja yang sesungguhnya. Disampaikannya, KSPSI menolak keberadaan UU Cipta kerja Omnimbus Law ini. Menurutnya banyak hal yang dirasakan memberatkan para pekerja.
“Ada tiga draft yang berbeda, mau yang mana yang kita pakai,” ujarnya.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Surakarta (SPNS), Mohamad Khoirudin, mengatakan, pihaknya juga menolak UU tenaga kerja yang disahkan 5 Oktober tersebut. Menurutnya, sejak awal digodok di tingkat eksekutif, perwakilan pekerja tidak memiliki akses mendapatkan informasi draft rancangan UU Cipta Kerja.
“Kami minta Pak Wali bisa menyampaikan aspirasi kami menolak UU tersebut dan segera mengupayakan evaluasi tentang UMK ini. Kami sepakat ada peninjauan soal nilai dari apa yang diterima teman-teman pekerja,” ungkapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta, Ariani Indriastuti berharap, apa yang telah disampaikan Pemerintah Kota Surakarta terkait tanggapan dan tindakan yang akan diambil membuat semua pekerja di Kota Surakarta tetap fokus bekerja.
“Semoga Solo tetap aman, nyaman dan damai,” terang Kadisnaker. (hms/yon)