Utang Rp100 Ribu Berakhir Tawuran Pemuda, Polisi Tetapkan 17 Tersangka

  • Bagikan
Jajaran Polres Klaten menutup akses jalan di Kampung Sewu, Desa Keden, Kecamatan Pedan pascapecah tawuran antarkelompok pemuda, Minggu malam (4/10). (POLSEK PEDAN FOR RADAR SOLO)

KLATEN, RAKYATJATENG – Jajaran Satreskrim Polres Klaten menetapkan 17 tersangka tawuran di Kampung Sewu, Desa Keden, Kecamatan Pedan, Minggu malam (4/10). Dari jumlah tersebut, lima di antaranya masih di bawah umur. Namun, mereka tetap diproses secara hukum.

Polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Mengingat ada potensi penetapan tersangka baru, di luar 17 nama tersebut. Dari 92 orang yang diamankan, 75 di antaranya diperbolehkan pulang. Namun, mereka wajib lapor ke Mapolres Klaten.

“Hasil penyidikan mengarah ke penetapan 17 orang sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai pelaku perusakan, penganiayaan, hingga membawa senjata tajam (sajam). Khusus inisial A, kami tetapkan sebagai tersangka karena melakukan penghasutan,” jelas Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, kemarin (6/10).

Kasat menegaskan, tawuran berawal dari masalah pribadi, terkait utang piutang Rp 100 ribu. Tersangka A, 30, bersama tiga temannya menagih utang ke korban S di Kampung Sewu, Minggu malam sekitar pukul 18.30.

“Kemudian A ini menginformasikan di grup WhatsApp kelompoknya untuk melakukan pergerakan. Menyerang ke Pedan saat kedatangan yang kedua kalinya. Mereka sempat menghimpun beberapa barang dan memang ada persiapan. Sebenarnya, mereka berdua ini berteman. Tapi ada kesalahpahaman saat penagihan utang itu,” bebernya.

Kasat menambahkan, lima korban tawuran melapor ke polres. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya luka-luka karena dipukul. Termasuk pemilik gerobak angkringan yang dirusak massa.

Jajaran Polres Klaten juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya celurit, bambu, dan kayu. Termasuk sepeda motor dan barang lainnya yang digunakan untuk tawuran.

“Tersangka kami kenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait membawa sajam. Serta Pasal 160 terkait penghasutan. Ancamannya hukuman enam tahun penjara. Seluruh tersangka berasal dari pihak yang menyerang,” terang Andryansyah.

Berbagai upaya dilakukan utnuk meredam aksi susulan. Termasuk imbauan kepada puluhan orang yang sempat ditahan dan sudah dibebaskan agar tidak melakukan aksi balas dendam. “Upaya preventif kami lakukan melalui jajaran Satbinmas. Termasuk patroli di sekitar lokasi kejadian,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu menyerahkan perkara ini ke jajaran satreskrim. Termasuk pengungkapan, pengembangan, hingga penetapan tersangka. “Kami berkomitmen mengusut kasus ini sampai tuntas,” tandasnya. (rs/ren/per/JPR/JPC)

  • Bagikan