SOLO, RAKYATJATENG – Polresta Surakarta Jawa Tengah membubarkan acara hajatan di salah satu rumah warga di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres Minggu (4/10) malam. Pasalnya pemilik acara nekat menghadirkan hiburan orgen tunggal dalam acara tersebut.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sebelum pembubaran acara hajatan, polsek setempat sudah mendatangi tuan rumah agar tidak menghadirkan hiburan. Sebab, acara ini berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
“Bhabinkamtibmas sudah berkomunikasi dengan pemilik rumah. Tapi nekat menggelar acara hiburan. Para tamu pun berkerumun menikmati hiburan itu. Akhirnya tim dalmas bergerak ke lokasi acara untuk membubarkan paksa,” ujarnya.
Meski begitu, tuan rumah tidak sampai diproses hukum. Namun hanya mendapat teguran dan pembinaan dari jajaran kepolisian. “Pemilik acara mengakui keputusannya melanjutkan acara hiburan ini salah. Makanya kami bina. Kecuali melawan, maka akan diproses hukum,” tutur kapolresta.
Ade minta masyarakat bisa memahami aturan bahwa menggelar acara hajatan di masa pandemi berbeda dibandingkan sebelum pandemi. Masyarakat dilarang menghadirkan hiburan yang mengundang kerumunan massa.
“Selama pandemi ini, kami tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian dalam bentuk apapun,” tegas Ade.
Ade menjelaskan, sebenarnya terkait hajatan sudah ada aturan siapa saja yang boleh datang dan sebagainya. “Kami menegakkan aturan ini agar mata rantai korona ini bisa terputus,” tambah kapolresta.
Penegakan disiplin soal kerumunan, lanjut Ade, tidak hanya dilakukan di lokasi hajatan. Namun juga di tempat-tempat hiburan malam.
“Pengelola boleh menyuguhkan hiburan musik, tapi pemusik dilarang mengajak pengunjung untuk interaksi. Sudah ada beberapa tempat yang kami tertibkan bersama gugus tugas,” tegas kapolresta. (rs/atn/per/JPR/JPC)