KUDUS, RAKYATJATENG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menindak dua rumah penimbun rokok ilegal. Dari penggrebekan ini, petugas berhasil mengamankan 476.200 batang rokok ilegal berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Kelala Kantor Bea dan Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan bermula dari informasi warga. Atas informasi tersebut, pihaknya mengecek dua rumah di Desa Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara.
Di rumah pertama tim berhasil mengamankan sebanyak 342.200 batang rokok ilegal.
“Di rumah kedua menemukan rokok SKM sebanyak 134 ribu batang dan dua alat pemanas. Diduga alat itu digunakan dalam proses produksi rokok ilegal,” tambahnya.
Sayang, pada saat penggerebekan, pihaknya tidak menemukan pelaku. Saat ini, tim masih memburu para pelaku pengedar rokok ilegal tersebut.
Atas temuan tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp 282,538 juta. (ks/gal/mal/top/JPR/JPC)