SOLO, RAKYATJATENG – Pemkot Surakarta mengizinkan masyarakat menggelar hajatan di gedung pertemuan dan hotel. Syaratnya, tidak ada hiburan live musik di acara tersebut.
Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan, hajatan dapat dilakukan dengan syarat tetap menjaga protokol kesehatan. Peserta yang terlibat dalam acara maksimal 50 persen dari kapasitas gedung. Waktu pelaksanaan juga dibatasi maksimal dua jam.
“Hajatan tidak boleh menggelar hiburan berupa nyanyian. Yang boleh hanya iringan musik dari rekaman atau file. Tarian-tarian yang tidak melakukan kontak fisik masih diperbolehkan,” papar Rudy.
Di samping itu, selama prosesi hajatan, semua yang ada harus memakai masker. Penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan serta menjaga jarak secara maksimal. Tamu undangan pun tidak diperbolehkan saling bersalaman.
“Jika ada yang melanggar protokol, maka kami siap membubarkan. Kalau nggak percaya, silakan dicoba. Pasti dibubarkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid 19 Surakarta Ahyani menambahkan, aturan juga akan dikenakan untuk kafe dan tempat hiburan malam. Jam buka tempat hiburan malam dibatasi maksimal pukul 01.00 dini hari. Dengan catatan tetap memberlakukan protokol kesehatan.
“Kemudian juga tentang operasi yustisi, 60 persen pelanggar berasal dari luar kota. Untuk itu, hukuman untuk warga luar kota ditambah menjadi 30 menit, sementara warga dalam kota 15 menit,” pungkas Ahyani. (rs/irw/per/JPR/JPC)