TEMANGGUNG, RAKYATJATENG – Petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung mulai menerapkan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dalam operasi penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“Kami dari Satpol PP, TNI, dan Polri melaksanakan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan, dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19,” kata Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Temanggung M. Akbar di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (15/9/2020).
Ia menyampaikan hal tersebut usai melakukan operasi masker di Jalan Kranggan-Kaloran, tepatnya di depan Balai Desa Kranggan.
Menurut dia, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi di sejumlah keramaian tentang disiplin menggunakan masker untuk pencegahan penularan COVID-19, kini bagi mereka yang melanggar dikenakan sanksi sosial.
Ia menyebutkan sanksi sosial yang diterapkan dalam operasi ini, antara lain menyapu jalan, menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya, melafalkan Pancasila, dan “push up”.
“Bagi mereka yang melanggar sekarang masih dikenakan sanksi sosial sebagai upaya edukasi untuk mendisiplinkan warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, belum diterapkan sanksi denda,” katanya.
Ia berharap melalui sanksi sosial ini diharapkan masyarakat bisa lebih tertib untuk selalu menaati protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.
Berdasarkan pantauan dalam operasi masker di Kranggan tersebut, warga yang tidak mengenakan masker didata oleh petugas kemudian diberi pemahaman tentang fungsi penggunaan masker.
Kemudian petugas menawarkan beberapa sanksi sosial yang ingin dijalani oleh warga yang tidak mengenakan masker tersebut.
Setelah menjalani sanksinya, mereka diminta membeli masker dan langsung memakainya serta diminta mengucapkan janji untuk taat mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Bagi mereka yang tidak membawa uang, petugas memberikan masker secara gratis. (Antara)