SOLO, RAKYATJATENG – Kasus penganiayaan terhadap kucing terjadi di Karanganyar, Jawa Tengah. Di mana hewan peliharaan kucing diduga ditembak menggunakan senapan angin. Mendapat laporan kejadian itu, Rumah Difabel Meong akan membawa kasus penganiayaan hewan ini ke ranah hukum.
Founder Rumah Difabel Meong, Ning Hening mengatakan, akan membuat laporan ke Polres Karanganyar, besok (16/9).
Diceritakan Ning, Rumah Difabel Meong mendapat laporan dari W, salah seorang warga Karanganyar yang kucingnya ditembak oleh tetangganya sendiri.
“Dari pengakuan korban ke kami, sudah empat kucingnya yang ditembak. Sudah mulai terjadi setelah Lebaran kemarin, dan terakhir sekitar lima hari yang lalu. Dari empat yang ditembak itu, satu di antaranya tidak tertolong,” jelas Hening, Selasa (15/9).
Menurut Ning, kasus tersebut baru dilaporkan kepada lembaganya karena W sebagai pemilik sudah tidak memiliki biaya untuk pengobatan kucingnya. Sebab, untuk biaya pengambilan peluru bisa menyentuh angka Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.
Saat ini, kucing bernama Kuki milik W yang berhasil diselamatkan masih berada di rumah. Rencananya kucing Kuki akan dioperasi di Jogja.
“Di solo sebenarnya ada, tapi antreannya cukup lama. Kalau kondisinya ada tiga luka yang kami duga bekas tembakan. Tapi dari hasil rontgen ada satu (peluru) bersarang di paha,” urai Hening.
Bagaimana penembakan bisa terjadi? Diungkapkan Hening, kejadian bermula saat kucing milik W ini bermain di sekitar rumah terduga pelaku penembakan yang memiliki peliharaan burung. Diduga, terduga pelaku yang masih tetangga dengan W ini merasa tidak senang karena burung peliharannya bisa terganggu. Sehingga tega menembak si kucing.
“Ini yang kami sesalkan. Yang namanya kucing pasti seperti itu, diusir saja cukup,” katanya.
Ditambahkan Hening, di kawasan eks Karesidenan Surakarta sendiri ada delapan kasus penembakan yang dilaporkan kepadanya. “Namun itu kucing liar, yang menembak juga tidak tahu siapa, jadi tidak bisa kami laporkan,” kata dia.
Sebelum melaporkan kasus penembakan ini ke kepolisian, Rumah Difabel Meong melakukan konsultasi hukum ke Ketua Peradi Surakarta Badrus Zaman, Selasa (15/9).
Pengacara ini mendukung penuh upaya yang akan dilakukan Hening dan teman-temannya. Badrus mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Badrus mengatakan, selama karirnya kasus penganiayaan hewan beberapa kali dikonsultasikan kepada dia.
“Seperti kasus beberapa pemuda yang mencekoki seekor kucing dengan miras, dan lain sebagainya. Memang masa hukumannya singkat, namun bisa menjadi edukasi pada masyarakat, kalau menganiaya hewan itu ada pasalnya,” pungkas Badrus. (rs/atn/per/JPR/JPC)