Detik-detik Pembunuhan 1 Keluarga di Sukoharjo, Benar-benar Sadis!

  • Bagikan
Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Bai digelar di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8).

SUKOHARJO, RAKYATJATENG – Aksi Henry Taryatmo, 41, menghabisi Suranto, 43, beserta istrinya Sri Handayani, 35, dan dua anaknya yang berusia 10 dan 6 tahun itu benar-benar sadis. Para korban ditusuk beberapa kali di area vital seperti hati dan jantung tanpa perlawanan.

Gambaran ini terlihat dalam adegan rekonstruksi yang diperankan pelaku di Mapolres Sukoharjo, kemarin (27/8). Henry datang dengan dua kaki diperban karena ditembak polisi saat ditangkap Sabtu (22/8) dini hari lalu. Dia berjalan dengan dibantu kruk.

“Secara umum dalam rekonstruksi ada 51 adegan yang diperagakan tersangka. Untuk empat korban dan saksi-saksi diperankan oleh anggota (polisi),” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas di sela-sela rekonstruksi.

Rekonstruksi kemarin mengungkap detik-detik peristiwa yang terjadi pada Rabu dini hari lalu (19/8). Terungkap Henry datang ke rumah korban di Dusun Slemben, Desa Duwet, Baki, Sukoharjo, pukul 01.00, untuk mengembalikan mobil dan membayarkan setoran. Selain bersahabat, keduanya merupakan mitra bisnis rental mobil.

Henry memang sudah terbiasa ke rumah korban. Dia pun langsung masuk ke rumah korban dan memasukkan mobil ke garasi karena memang pagar rumah itu sehari-hari tidak pernah dikunci.

Malam itu karena Suranto sudah tidur, Sri Handayani yang menemui Henry. Karena berkali-kali gagal memesan ojek online, Sri Handayani mempersilakan Henry menunggu di ruang tamu. Dia lalu kembali masuk ke kamar. Di dalam kamar itu ada suami dan dua anaknya.

Sejam kemudian, Henry pun melancarkan aksinya. Diam-diam dia menuju ke dapur untuk mengambil pisau. Lalu dia sembunyikan di belakang celana. Setelah itu, dia memanggil korban untuk berpamitan pulang.

Sebelum pulang dia sempat menyerahkan uang Rp 250 ribu kepada Sri Handayani. Saat itulah tiba-tiba dengan beringas Henry menghunjamkan pisau yang dibawa tadi ke ulu hati dan perut perempuan ini hingga tersungkur. Korban sempat mengucap nama Tuhan. “Ya Allah.. Ya Allah…”

Mendengar istrinya berteriak itu, Suranto kaget lalu terbangun. Tidak mau aksinya diketahui, Henry lalu menghabisi Suranto dengan menghujamkan pisau beberapa kali ke ulu hati dan perutnya. Anak korban yang terbangun dan menangis karena melihat orang tua mereka bersimbah darah, tak luput dari keberingasan Henry. Satu per satu pun ikut dihabisi dengan pisau dapur tersebut.

“Setelah menghabisi empat korban, pelaku kemudian membersihkan diri di kamar mandi. Kemudian dia mengambil surat-surat kendaraan dan KTP korban agar mudah menjualnya. Lalu, pelaku membawa motor korban terlebih dahulu dan dititipkan di suatu tempat. Selang beberapa jam dia kembali lagi ke rumah korban untuk mengambil mobil. Pelaku datang lagi ke rumah korban naik jasa taksi online,” ujar kapolres.

Henry ingin membawa kabur mobil karena terlilit utang yang jatuh tempo pembayarannya Rabu itu. Mobil kemudian dijual seharga Rp 82 juta. Sebanyak Rp 60 juta digunakan untuk membayar utang. Sisanya dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan pelaku.

“Sepeda motor Honda Mega Pro milik korban yang sempat dibawa lari pelaku belum sempat dijual dan masih dititipkan, sebelum akhirnya disita polisi di suatu tempat,” katanya.

Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho menambahkan, tersangka saat menjalankan aksinya dalam kondisi sehat. Tidak terpengaruh minuman keras atau narkoba. Bahkan, untuk kejiwaan tersangka tidak mengalami gangguan apapun. “Dokter kita sudah cek semua sehat,” ujar Nanung.

Seperti diketahui, Suranto bersama istrinya, Sri Handayani dan dua anaknya berusia 10 tahun dan 6 tahun ditemukan warga tidak bernyawa pada Jumat malam (21/8) pukul 21.00. Tiga jam kemudian polisi berhasil menangkap pelakunya.

Pelaku Henry Taryatmo tak lain adalah sahabat korban dan sehari-hari sebagai mitra rental mobil. Atas aksinya ini dia dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sementara warga setempat dan keluarga korban melalui pengacaranya meminta pelaku dihukum mati. (rs/kwl/per/JPR/JPC)

  • Bagikan