Tidak Bermasker, Warga Dihukum Push-up dan Menghafal Pancasila

  • Bagikan
DIHUKUM PUSH : Warga tidak memakai masker dihukum push up saat razia masker di pasar Purwodadi dan Jalan R Soeprapto Purwodadi, Senin (24/8) kemarin. (SATPOL PP FOR RADAR KUDUS)

GROBOGAN, RAKYATJATENG – Tindakan tegas dilakukan tim gabungan dari Satpol PP, Polres Grobogan, Kodim 0717 Puwodadi, Dinas kesehatan dan Disperindag bagi yang tidak mengenakan masker. Warga membandel tidak memakai masker dihukum push up dan squout jump di tempat.

Tidak hanya itu, mereka juga dihukum menghafalkan Pancasila. Mereka juga diminta untuk membeli masker kemudian memakainya. Pelanggaran tidak masker ditemukan di depan pasar Induk Purwodadi dan salah satu rumah makan di Jalan R Soeprapto Purwodadi.

”Kami hukum push up dan menghafalkan Pancasila agar warga sadar untuk tetap memakai masker,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Eny Erawati, kemarin.

Bagi pelanggar laki-laki diminta push up 15 kali dan bagi perempuan squot jump 15 kali. Razian masker dimulai dari pasar induk Purwodadi, pasar pagi, pasar burung, pasar nglejok, toko modern Indomaret, Alfamart dan swalayan Laksana serta Luwes Purwodadi. Pelaksanaan ini sesuai dengan Perbup nomor 48 tahun 2020 pasal 4 tentang penerapan disiplin penegakan hukum sebagai upaya pencegahan virus corona atau virus covid 19.

”Setiap pasar dan swalayan harus menyediakan cuci tangan, termogan dan penyemprotan rutin untuk pencegahan. Kita menemukan kebanyakan ke pasar tradisional fasilitas cuci tangan masih kurang dan tidak ada pengaturan cuci tangan. Penegakan dan penertiban masih kurang,” ujarnya.

Sementara itu, di toko dan swalayan bagi pengunjung sudah tertib sudah memakai masker dan diperiksa suhu badan. Sedangkan kekurangan penyediaan hand sanitizer di dalam dan sosialisasi di pengeras kurang rutin serta masih kurang jelas.

”Kami beri waktu tiga hari untuk pembenahannya. Jika tidak mengindahkan kami akan berikan sanksi tertulis. Saat ini baru berupa teguran,” terang dia.

Kabag Ops Kompol Sutomo mengatakan, penertiban penggunaan masker di seluruh wilayah Kabupaten Grobogan. Kegiatan tersebut merupakan implementasi Inpres No. 6 Tahun 2020.

”Kami melaksanakan pengawasan sekaligus pendisiplinan masyarakat terkait pencegahan Covid-19. Terutama yang berkegiatan di tempat-tempat wisata di Kabupaten Grobogan,” kata Kompol Sutomo.

Kegiatan penertiban dan pendisiplinan penggunaan masker, lanjut Kompol Sutomo, sudah dilakukan selama sepekan ini. Pihaknya tidak melarang masyarakat untuk tetap beraktivitas tetapi harus sadar menggunakan masker.

”Kita akan terus melakukan pengawasan secara intens dan melakukan pendisiplinan. Kita tidak pernah bosan untuk terus mengingatkan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19,” tegas Kabag Ops.

Petugas juga mengingatkan masyarakat yang kedapatan menggunakan masker tidak sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

”Ada yang menggunakan masker di bawah hidung langsung kita ingatkan. Kita tetap melaksanakan imbauan secara humanis, persuasif, dan edukatif,” sambung Kompol Sutomo.

Kabag Ops berharap sinergi antara Pemkab Grobogan, Polres, dan Kodim, masyarakat semakin mentaati protokol kesehatan. Seperti tetap memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun untuk mencegah penyebaran Covid-19.

”Silakan beraktivitas, tetapi kesehatan tetap diutamakan. Taati protokol kesehatan karena masih pandemi Covid-19. Masyarakat tetap kita prioritaskan untuk dijaga,” pungkas Kompol Sutomo.

Sebelumnya Tim Gabungan dari Polres Grobogan, Kodim 0717/Pwd, dan BPBD Grobogan melakukan penyemprotan disinfektan. Sasarannya kawasan pasar, Simpanglima Purwodadi, Alun-alun Purwodadi, dan tempat lainnya.

Kegiatan penyemprotan cairan disinfektan untuk mencegah merebaknya penyebaran Covid-19. Oleh karena itu tim gabungan akan melaksanakan secara berkala untuk menekan persebaran virus corona.

”Kegiatan penyemprotan cairan disinfektan ini sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Grobogan,” tegas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan. (ks/mun/him/top/JPR/JPC)

  • Bagikan