SEMARANG, RAKYATJATENG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng mencatat sampai dengan Agustus 2020 terdapat 1.210 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 1.497 orang.
“Jumlah tersangka 1.497 orang dengan jenis kelamin laki-laki 1.432 orang dan perempuan 65 orang,” kata Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Drs Ignatius Agung Prasetyoko saat konferensi pers di Loby Mako Kantor II Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih, Semarang, Selasa (18/8/2020).
Agung mengungkapkan latar belakang pekerjaan dari para tersangka kasus narkoba ini. Terbanyak yaitu dari kalangan pekerja swasta dengan jumlah 786 orang.
“PNS 5 orang, Polri 5 orang, swasta 786 orang, petani 13 orang, wiraswasta 300 orang, mahasiswa 29 orang, pelajar 21 orang, buruh 207 orang, tidak memiliki pekerjaan 131 orang,” jelasnya.
Agung Prasetyoko menjelaskan Ditresnarkoba Polda Jateng terus menunjukan keseriusannya dalam memberantas peredaran Narkotika di Jateng.
Seperti baru-baru ini menciduk seorang tukang parkir di Sukoharjo karena didapati menyimpan Narkotika jenis 1 yang beratnya melebihi 5 gram dengan tersangka berinisial YIR (22). Dari gelar perkara tersebut diketahui YIR mengaku mendapatkan sabu dengan cara memesan dari COY pada Senin (29/6) lalu.
Kemudian pengungkapan kasus narkoba terakhir adalah tersangka dengan status mahasiswa berinisial MR (26). Dia ditangkap di dekat gerbang salah satu universitas di Kota Semarang pada Selasa (14/7) dengan barang bukti ganja. Lalu dilakukan pengembangan dan ditangkap tersangka FAS (36) dan RL (26) tidak jauh dari lokasi pertama.
Selain itu Ditresnarkoba Polda Jateng juga membongkar pembuatan jamu ilegal tak berizin di Kabupaten Cilacap. Salah satu bahan pembuatannya berupa tepung yang masih diuji laboratorium.
“Modusnya memasukkan serbuk ke dalam kapsul dan diedarkan tanpa izin,” kata Agung.
Dalam penangkapan itu diamankan dua orang tersangka berinisial AR (55) dan EH (27). Berbagai produk dari pembuatan jamu ilegal hingga obat kuat disita. Sejumlah barang yang belum jadi juga ikut diamankan.
Para pembuat jamu ilegal itu dijerat Pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (Sen)