SRAGEN, RAKYATJATENG – Kasus petani meninggal karena tersengat jebakan tikus beraliran listrik kembali terjadi.
Kali ini menimpa Karno Purnomo, 60, warga Celep RT 14 RW 04, Desa Gringging, Kecamatan Sambungmacan, Kamis malam (13/8). Total sudah ada sembilan jiwa yang melayang selama kurun waktu delapan bulan terakhir.
Kejadian bermula saat korban mengecek hasil jebakan tikus yang dia pasang sendiri. Jebakan itu dialiri listrik dari genset di area persawahannya. Pada saat mengecek, korban terpeleset. Karena kondisi tanggul sawah yang licin, tubuhnya mengenai kawat aliran listrik.
Korban jatuh dan pingsan. Di saat bersamaan, rekannya sesama petani mendengar ada suara orang jatuh. Kemudian warga segera mematikan genset, lalu menolong korban. Saat dibawa ke rumah, korban sudah meninggal.
Kasubag Humas Polres Sragen AKP Harno mewakili Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo menyampaikan, peristiwa itu terjadi pukul 21.30. Saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada perangkat Desa Gringging. Selanjutnya diteruskan laporan ke Polsek Sambungmacan.
”Tim identifikasi Polres Sragen serta Puskesmas Sambungmacan 2 mendatangi TKP melakukan pemeriksaan. Hasilnya korban murni meninggal karena tersetrum aliran listrik jebakan tikus, serta tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada korban,” jelasnya.
Kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah. Seperti yang dialami Prapto Wiyono, 66, warga Bulakrejo, Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, Selasa lalu (28/7).
Lima hari sebelumnya (23/7), Citro Dikromo, 77, warga Gonggangan RT 26, Desa Bendo Kecamatan Sukodono juga meninggal karena jebakannya sendiri.
Ada pula Atun Suryanto, 50, warga Kampung Sine yang meninggal di persawahan area ring road utara Kelurahan Sine, Kecamatan Sragen Kota, (8/5).
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyesalkan masih adanya petani yang memasang jebakan tikus beraliran listrik. Padahal sudah ada imbauan untuk tidak memasang jebakan listrik. Termasuk ancaman pidana bagi pemasang jika mengakibatkan orang meninggal.
Pihaknya akan menyiapkan peraturan bupati (Perbup) untuk larangan jebakan listrik. Upaya ini dilakukan untuk mencegah korban jiwa semakin banyak.
”Kami akan membahas untuk membuat perbup larangan pemasangan jebakan listrik yang membahayakan. Isi perbup akan kita bahas. Langkah ini agar jangan sampai ada korban lagi,” terangnya. (rs/din/per/JPR/JPC)