KEBUMEN, RAKYATJATENG – WW (44), warga Kabupaten Banyumas dilaporkan ke polisi oleh istrinya MN (36) karena terlibat kekerasan dalam rumah tangga.
Keduanya ribut gara-gara rebutan handpone (hp) yang tengah digunakan anaknya untuk mengikuti pembelajaran daring (dalam jaringan).
Peristiwa itu dialami MN pada Jumat (24/7) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah kost di Kecamatan Buayan, Kebumen. Akibat pukulan suaminya, dia mengalami luka pada bagian pelipis.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, penganiayaan dilakukan saat tersangka meminta handphone kepada istrinya. Namun oleh istrinya, handphone tersangka tidak diberikan dengan alasan sedang digunakan untuk belajar daring.
“Berawal dari cekcok mulut, selanjutnya tersangka memukul istrinya dengan tas yang menyebabkan bagian pelipisnya terluka,” jelas AKBP Rudy, Senin (10/8/2020).
Saat cekcok, kebetulan anggota Polsek Buayan sedang patroli di komplek Pasar Hewan Purbowangi. “Rumah kost dekat dengan lokasi pasar, sehingga Polsek Buayan dapat melerai pertikaian pasangan tersebut,” kata Rudy.
Meski sudah dilerai, namun nampaknya sang istri masih kesal. MN kemudian melaporkan kekerasan yang menimpanya kepada polisi.
Atas laporan tersebut WW kemudian diamankan di Mapolres Kebumen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
WW bakal dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (Sen)