SRAGEN, RAKYATJATENG – Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sragen, Jawa Tengah, berbahagia pada hari (12/8) ini. Karena gaji ke-13 mereka telah cair. Dengan cairnya anggaran tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen Dwiyanto menyampaikan gaji ke-13 cair pada Rabu ini. ”Ditransfer ke rekening masing-masing,” ujarnya.
Dia menjelaskan, total anggaran yang digunakan untuk gaji ke-13 ini sekitar Rp 38 miliar untuk semua golongan. ”Insya Allah tidak ada kendala terkait pengumpulan usulan dari OPD (organisasi perangkat daerah),” terang dia.
Dwiyanto menjelaskan pada gaji ke-13 ini para pejabat eselon II juga menerima. Ini berbeda dengan gaji ke-14 yang sudah dicairkan pada Hari Raya lalu. Di mana pada gaji ke-14 lalu pejabat eselon II setingkat kepala dinas tidak diperkenankan untuk menerima. Jumlah PNS Sragen sendiri saat ini ada sekitar 9.000 orang.
Dwiyanto menjelaskan, pemberian gaji ke-13 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non PNS, serta Penerima Pensiun atau Tunjangan.
”Sesuai peraturan tidak ada pengecualian, sehingga pejabat seselon II tetap dapat gaji ke-13,” jelas dia.
Dengan cairnya gaji ke-13 ini diharapkan bisa membantu jalannya perekonomian. Selain itu, PNS yang menerima diharapkan dapat memaanfaatkan gaji tambahan tersebut dengan bijak. (rs/din/per/JPR/JPC)