Bea Cukai Kudus Ungkap Penjualan Rokok Ilegal secara Daring

  • Bagikan
Petugas Bea dan Cukai Kudus menunjukkan rokok ilegal hasil penindakan, Selasa (11/8/2020). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif/aa.

KUDUS, RAKYATJATENG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal yang diperjualbelikan secara daring dengan barang bukti berupa rokok ilegal hingga puluhan ribu batang.

“Ini merupakan kasus peredaran rokok secara daring yang pertama kami ungkap. Untuk mengungkap peredaran rokok ilegal yang dijual melalui e-commerce, Tim Unit Penindakan Cukai (UPC) Bea Cukai Kudus sebelumnya menganalisa perdagangan elektronik (e-commerce) dan memantau salah satu pemilik akun yang mengedarkan rokok ilegal tersebut,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Selasa (11/8/2020).

Ia mengungkapkan berdasarkan informasi yang diperoleh, penjual yang bertempat tinggal di wilayah Jepara tersebut akan melakukan pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pribadi.

Selanjutnya, Tim UPC melakukan penyisiran di sekitar Jepara pada Senin (10/8) pukul 12.00 WIB.

Akhirnya, kata dia, tim UPC berhasil menemukan titik lokasi mobil dengan ciri-ciri sebagaimana informasi sedang melaju di Jalan Raya Jepara-Kudus.

Tim segera melakukan pengejaran dan penegahan terhadap sarana pengangkut tersebut.

“Pemeriksaan awal menunjukkan mobil tersebut memuat rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai,” ujarnya.

Sopir dan penumpang mobil berinisial MM (26) dan AF (29) akhirnya dibawa ke kantor Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Mobil dan seluruh barang bukti berupa 28.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) turut diamankan.

Atas penegahan tersebut, maka Bea Cukai Kudus berhasil menyelamatkan Negara dari potensi kerugian sebesar Rp16,61 juta dari nilai rokok ilegal yang hendak diedarkan tersebut sebesar Rp28,56 juta.

Tiga hari sebelumnya, KPPBC Kudus juga mengungkap peredaran rokok ilegal di Jepara dengan barang bukti 120.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp122,4 juta, sedangkan potensi kerugian negara sekitar Rp71,19 juta.

“Rokok ilegal merugikan negara maupun pengusaha yang taat dengan ketentuan. Penindakan yang kami lakukan ini dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujarnya.

Penindakan tersebut, kata dia, menjadi bukti ketegasan Bea Cukai Kudus dan upaya nyata jaga Indonesia dalam menggempur peredaran rokok ilegal. (Antara)

  • Bagikan