Polrestabes Semarang Tangkap 38 Pelaku Curanmor

  • Bagikan
ilustrasi curanmor (int)

SEMARANG, RAKYATJATENG – Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, menangkap 38 tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam tiga pekan pelaksanaan Operasi Operasi Pekat Kejar Kendaraan (Sikat Jaran) Candi 2020.

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar (Kombes) Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, bersama dengan para tersangka tersebut disita pula puluhan sepeda motor dan tiga mobil yang diduga hasil curian.

Menurut dia, capaian dalam pelaksanaan Operasi Sikat Jaran tahun ini melebihi target yang ditentukan. Ia menjelaskan dari target 5 pelaku dalam operasi ini, ternyata 38 pelaku berhasil diringkus.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Auliansyah Lubis mengecek barang bukti hasil pencurian kendaraan bermotor di Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Adapun kendaraan bermotor hasil curian yang berhasil diamankan, lanjutnya, sebagian besar dijual ke wilayah Kabupaten Pati.

“Sepeda motor curian ini sebagian besar dibuang ke Pati,” katanya di Semarang, Senin (3/8/2020).

Sementara dalam aksinya, lanjutnya, para pelaku mengambil keuntungan sekitar Rp200 ribu dari tiap kendaraan yang mereka jual.

Ia menambahkan petugas juga mengamankan dua pucuk senjata api rakitan dan senjata api replika jenis airsoft gun yang digunakan pelaku saat beraksi. (Antara)

  • Bagikan