Operasi Sikat Jaran Candi, Polres Batang Gulung 6 Tersangka Curanmor

  • Bagikan
ilustrasi: int

BATANG, RAKYATJATENG – Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melalui operasi Sikat Jaran Candi 2020, 6 Juli hingga 25 Juli, membekuk enam tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus mengamankan lima sepeda motor.

Wakil Kepala Polres Batang Kompol Made Ariawan di Batang, Senin, mengatakan bahwa empat dari enam tersangka tersebut merupakan pelaku yang sudah menjadi target operasi (TO) oleh polisi setelah mereka sempat menjadi buronan.

“Setelah melalui penyelidikan, empat tersangka yang sempat buron dan dua pelaku lainnya dapat dibekuk oleh polisi. Mereka dibekuk polisi di lima lokasi dan waktu yang berbeda,” kata Kompol Ariawan pada acara konferensi pers di Mapolres Batang, Senin (3/8/2020).

Wakapolres menyebut nama enam tersangka tersebut, yaitu berinisial P (36) dan S (31) warga Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, TW (34) warga Patean, Kabupaten Kendal, IS (34) warga Ampel Gading, Kabupaten Pemalang, AP (24) warga Kota Pekalongan, dan M (34) warga Kabupaten Batang.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Batang Kompol Made Ariawan didampingi Kasatreskrim AKP Budi Santosa dan KBO Satreskrim Iptu Sapto pada acara konferensi pers pengungkapan kasus curanmor. ANTARA/Kutnadi

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Budi Santosa mengatakan bahwa kasus ini berawal dari hasil pengembangan anggota polres lainnya yang menginformasikan adanya para pelaku pencurian kendaraan bermotor.

“Setelah menerima informasi ini, kami melakukan penyelidikan sekaligus membekuk para pelaku curanmor serta mengamankan barang bukti kejahatan,” katanya.

Saat ini, kata dia, polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus curanmor ini karena kemungkinan masih ada pelaku lainnya.

“Kami terus kembangkan penyidikan kasus curanmor ini, termasuk memeriksa para pelaku,” katanya.

Para tersangka, kata dia, akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tersangka AP mengaku mencuri sepeda motor saat pemilik motor yang lengah memarkir kendaraan dengan kontak kunci yang masih menempel di kendaraan.

“Saya curi sepeda motor milik warga karena melihat kontak motor masih menempel. Saya belum menikmati hasil kejahatan karena terburu ditangkap polisi,” katanya. (Antara)

  • Bagikan