YOGYAKARTA, RAKYATJATENG – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona jenis baru atau Covid-19 hingga 31 Agustus.
Perpanjangan status tersebut diputuskan melalui SK Gubernur Nomor 227/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 Yogyakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji seperti dilansir dari Antara menjelaskan, alasan perpanjangan status itu di antaranya karena perkembangan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Yogyakarta hingga kini belum melandai.
”Pertama status bencana nasional sampai hari ini belum dicabut oleh presiden, itu salah satu dasar. Kedua, perkembangan kasus konfirmasi positif di DIY masih naik turun,” kata Aji.
Selain itu, menurut dia, sejumlah penanganan Covid-19 yang menggunakan dana belanja tak terduga (BTT) memang masih memerlukan penetapan status tanggap darurat seperti itu. Di antaranya program pemulihan ekonomi serta bantuan sosial. Selama masa tanggap darurat itu, Pemda Yogyakarta akan lebih fokus untuk aspek kesehatan dan pemulihan ekonomi.
Menurut dia, sejumlah skema telah disiapkan untuk pemulihan ekonomi dengan target mampu meredam atau mengurangi laju kontraksi pertumbuhan ekonomi di Yogyakarta. Salah satu yang akan diupayakan dalam skema pemulihan ekonomi itu, yaki dengan memberikan bantuan insentif kepada UMKM dan koperasi.
Dalam masa tanggap darurat ketiga, menurut dia, pariwisata juga menjadi perhatian khusus. Meski telah memasuki masa uji coba, pembukaan destinasi wisata masih bersifat terbatas dengan tidak menerima kunjungan wisatawan kategori rombongan dari luar daerah.
”Kalau ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan di dalam sebuah destinasi, destinasi tersebut akan kita tutup sementara. Hal ini agar aturan bisa dipatuhi semua pihak dan protokol kesehatan harus dilaksanakan sebaik-baiknya,” ujar Aji. (JPC)