SUKOHARJO, RAKYATJATENG – Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah, memutuskan memperpanjang status kejadian luar biasa (KLB) Covid-19 yang seharusnya berakhir bulan ini. Itu mengingat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus bertambah. Terbaru, ada tambahan 33 kasus.
Sesuai keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 440/525 Tahun 2020, penetapan perpanjangan kedua status KLB ini sebagai upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19.
“Penetapan perpanjangan kedua status KLB di Sukoharjo berlaku 1 Agustus 2020 hingga 31 Agustus 2020,” ujar Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dalam surat yang ditandatanganinya, Kamis (30/7).
Selain memperpanjang status KLB, bupati juga menyebut semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada APBN, APBD Provinsi Jateng, dan APBD Sukoharjo atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sukoharjo, Yunia Wahdiyati mengatakan, pihaknya sangat mendukung perpanjangan kedua status KLB. Mengingat grafik kasus Covid-19 terus naik.
Menurut Yunia, pemkab sudah melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang nekat berkerumun. Namun, tampaknya hal tersebut masih diabaikan.
“Penertiban masyarakat tetap kami jalankan agar patuh protokol kesehatan hingga menjadi budaya,” ujarnya.
Mengacu data Dinas Kesehatan (Dinkes) Sukoharjo, per Kamis (30/7) terdapat tambahan 33 kasus baru positif Covid-19. Saat ini jumlah kumulatif kasus Covid-19 mencapai 274 orang. Puluhan kasus baru Covid-19 itu tersebar di Mojolaban, Gatak, Kartasura, Grogol, Weru, Bulu, dan Tawangsari
“Hampir semua atau sebanyak 31 kasus tanpa gejala dan dua dengan gejala. Mayoritas kontak erat kasus positif sebelumnya,” tandas Yunia. (rs/kwl/per/JPR/JPC)