Sadis! Tak Dipinjami Uang, Suami-Istri Ini Bunuh Majikannya dengan 22 Tusukan Gunting

  • Bagikan
ilustrasi: int

SIDOARJO, RAKYATJATENG – Kasus pembunuhan wanita bernama Magdalena Tien Kartini (67) tahun, berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Unit Reskrim Polsek Waru. Sebelumnya wanita bos panti pijat itu ditemukan meninggal bersimbah darah, Jumat (24/7) lalu, di rumahnya Jalan Brigjen Katamso, Kedungrejo, Waru, Sidoarjo.

Pemilik Panti Pijat Bu Natus itu ditemukan tewas, akibat beberapa luka tusukan di kepala dan punggung. Dua pelaku pembunuhan ternyata pasutri berinisial S (32) dan HS (32), warga Kota Balikpapan.

Keduanya ditangkap Tim Resmob Polresta Sidoarjo sekitar tiga hari usai melakukan aksi kejinya itu.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan, kejadian pembunuhan, Jumat (24/7) lalu, berawal dari tersangka S ingin meminjam uang kepada korban untuk dipakai pulang ke Balikpapan bersama suaminya HS.

Lantaran tidak dipinjami, S yang kesehariannya menjadi PRT di rumah korban lalu nekat membunuh korban bersama suaminya.

Dalam melakukan aksinya, HS yang berprofesi sebagai sopir taksi ini membekap wajah korban dengan cara ditutupi dengan selimut.

“Saat dibekap, korban berteriak yang membuat tersangka panik. S yang ikut berperan akhirnya mengambil gunting dan langsung diberikan ke HS. Lalu HS menusukkan gunting tersebut ke punggung korban sebanyak 19 kali. Lantaran masih berteriak, akhirnya HS kembali menusuk bagian belakang kepala korban dengan gunting sebanyak 22 kali, yang membuat korban meninggal di tempat,” jelas Sumardji, Kamis (30/7).

Usai membunuh, kedua tersangka mengambil barang korban berupa uang sekitar Rp5 juta, cincin emas 9, gelang emas 4, anting emas 5 pasang, 1 liontin emas, dan 2 kartu ATM BCA serta 1 kartu ATM bank Mega beserta nomer pin ATM untuk dibawa kabur ke Bali.

Namun, upaya melarikan diri pun akhirnya sia-sia, lantaran keburu tertangkap polisi saat di Bali. Barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu gunting, baju tersangka, sprei ada bekas darah korban, selimut warna biru, baju korban, gelang 4 buah, cincin 9 buah, anting 5 pasang, Liontin 1 buah 2 buah Hp korban dan uang Rp5 juta. (dhe/pojoksatu/rmol/radartegal)

  • Bagikan