JEPARA, RAKYATJATENG – Puluhan hewan tak layak untuk kurban ditemukan di wilayah eks-Karesidenan Pati dan Grobogan, Jawa Tengah. Di Kabupaten Jepara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jepara menemukan 52 hewan tak layak untuk kurban. Di Kabupaten Blora ada dua. Di Kabupaten Grobogan 36 ekor kambing dan sapi.
Puluhan hewan itu tak layak kategori kurban karena beberapa hal. Mulai dari belum poel atau memenuhi usia kurban, bunting, cacat, dan sakit.
Di Kabupaten Jepara temuan terbanyak hewan tak cukup umur. Jumlahnya mencapai 29 ekor. Selain itu, ada pula hewan cacat, bunting, dan dalam kondisi sakit.
Kepala DKPP melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Mudhofir mengaku memeriksa hewan kurban di beberapa lokasi. Mulai dari Pasar Hewan Bangsri, Pasar Hewan Mayong, Pasar Hewan Keling, dan sejumlah pasar tiban yang menjual hewan ternak jelang Idul Adha.
Khusus di Pasar Hewan Bangsri, ditemukan sebelas hewan tak layak kurban. Di Pasar Hewan Mayong ditemukan tujuh hewan tak layak kurban.
Di Pasar Hewan Keling, ditemukan 11 hewan tak layak kurban. Sementara di pasar tiban, ditemukan 23 kambing belum cukup umur.
Terkait temuan kambing tak cukup umur atau belum poel, Mudhofir menyatakan, berdasarkan keterangan penjual, hewan-hewan tak layak kurban dijual karena mereka butuh uang. ”Jadi tidak dijual sebagai hewan kurban,” jelasnya.
Kasi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Endah Ning Wijayanti menambahkan dengan temuan tersebut pihaknya meminta pedagang tidak menjual hewan tidak layak untuk kurban. ”Disampaikan ke pembeli agar tidak dijual sebagai hewan kurban. Yang sakit dipisahkan untuk diobati dan yang belum cukup umur dipisahkan, dapat dijual untuk dipelihara,” ungkapnya.
Tahun ini pemeriksaan hewan kurban di Kabupaten Jepara lebih banyak. Frekuensi pemeriksaan pun ditingkatkan. Dari awalnya 10 kali menjadi 15 kali. Baik sebelum pada hari H maupun setelah penyembelihan.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinakikan Blora drh. Tejo Yuwono mewakili Kepala Dinnakikan Kabupaten Blora drh. Gundala Wejasena menerangkan hingga kemarin sudah memeriksaan 263 ekor sapi jantan dan 112 ekor kambing jantan. ”Ada dua ekor hewan terkena penyakit scabies. Kami suntik obat,” ungkapnya.
Tejo memaparkan, pemeriksaan fisik dimulai dari umur sudah dewasa yang bisa dilihat dari pergantian gigi. Dari inspeksi eksternal dilihat dari kulit halus tanpa penyakit kulit, dan lubang-lubang tubuh mulut dilihat gigi dan mulut tidak ada luka/abses. Lalu mata cerah, telinga tidak ada luka atau parasit, anus bersih tidak kotor karena diare, penis sehat atau bersih.
Kepala Disnakkan Grobogan Riyanto mengatakan, dalam sidak kemarin ada 96 kambing dan 48 ekor sapi yang dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan 23 ekor kambing dan enam sapi belum cukup umur. Dua kambing memiliki penyakit pink eye dan lima ekor kambing memiliki penyakit scabies.
”Kami langsung kasih obat bagi yang bisa diatasi. Namun, kami meminta agar pedagang tak menjual kambing tersebut,” katanya.
Menurutnya, banyaknya kambing yang belum poel dilihat dari jumlah gigi kambing tersebut. Namun, masih banyak pedagang yang nekat menjual kambing yang berusia kurang dari 1,5 tahun.
Pembeli harus mengetahui hewan yang sudah bersyarat dan layak dijual untuk kurban. Petugas juga memberikan stempel sertifikat di bagian leher hewan. ”Bahkan untuk menghindari penjualan secara sembunyi-sembunyi, kami memberikan sertifikat atau tanda bukti yang diletakkan di bagian leher kambing. Jadi pembeli harus paham dan dengan mudah membedakan,” tegasnya.
Sehingga masyarakat yang hendak berkurban, tidak terkecoh dengan fisik hewan yang besar namun belum cukup umur. Bahkan banyak memiliki bakteri atau penyakit.
Dijelaskan menurutnya, stok hewan kurban di Kabupaten Grobogan cukup karena sangat mudah didapatkan. Bahkan Grobogan juga menjual sapi ke luar daerah, setelah dicek kualitas pun cukup bagus dan besar. (ks/emy/ful/int/zen/top/JPR)