JAKARTA, RAKYATJATENG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/7/2020), menahan lima tersangka kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 23 Juli 2020 sampai dengan 11 Agustus 2020,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Lima tersangka, yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani (DSA), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS), dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).
Kemudian, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).
“DSA di Rutan Polres Jakarta Selatan, JS di Rutan Polres Jakarta Timur, FU di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, FR di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, dan YAS di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” ucap Firli.
Ia mengatakan para tahanan akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19.
Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015,” ujar Firli.
Selama periode tersebut, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi (SSA), CV Dwiyasa Tri Mandiri (DTM), PT MER Engineering (ME), dan PT Aryana Sejahtera (AS).
Sebanyak 14 proyek itu antara lain proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat, proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta, proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat, proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, proyek PLTA Genyem, Papua, dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.
Selanjutnya, proyek “fly over” Tubagus Angke, Jakarta, proyek “fly over” Merak-Balaraja, Banten, proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar,” kata Firli. (Antara)