Rebutan Warisan, Pria di Blora Nekat Bacok Dua Saudaranya

  • Bagikan

BLORA, RAKYATJATENG – Gara-gara rebutan tanah warisan, Midan, 61, warga Desa RT 2/RW V, Sumberagung, Banjarejo, Blora, Jawa Tengah, nekat membacok dua saudaranya. Yaitu, Tadi dan Hendri asal RT 6/RW V, Desa Sumberagung.

Akibatnya dia harus meringkuk di balik jeruji tahanan. Sementara kedua korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek Banjarejo Iptu Tejo Utomo mengaku berdasarkan keterangan korban dan para saksi kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 Minggu (19/7). Pelaku mendatangi rumah korban. Mengendarai sepeda sambil membawa sebilah parang. Setelah sampai rumah korban, pelaku masuk rumah. Saat itu korban berada di ruang tamu berbincang dengan temannya Ahmad Munthohar.

Pelaku meminta korban gantian menggarap sawah hasil warisan kepada Tadi. Pelaku meminta memperlihatkan sertifikat tanah. Namun, tidak dituruti korban. ”Tidak ada (sertifikat, Red),” ujarnya menirukan korban Tadi.

Tak terima dengan jawaban korban, pelaku tiba-tiba mendorong korban sambil mengacungkan sebilah parang. Melihat hal itu, Ahmad Munthohar berusaha melerai. Mengajak pelaku keluar rumah. Korban juga ikut keluar rumah.

Sesampainya di depan pintu, pelaku dan korban kembali cekcok mulut. Karena pelaku emosi, akhirnya membacok Tadi. ”Sabetan parang itu mengenai kening sebelah kiri Tadi,” jelasnya.

Melihat kejadian itu, Hendri, 25, anak korban berusaha melerai pertengkaran tersebut. Hendri memukul tangan pelaku dengan kayu. Pukulan itu mengenai tangan kiri pelaku. Sejurus kemudian, pelaku langsung membacokkan sebilah parang yang dipegangnya kepada Hendri. Sabetan parang mengenai bahu sebelah kiri.

Setelah kejadian itu, pelaku meninggalkan rumah korban. Pelaku pulang ke rumah. Sedangkan kedua korban dilarikan ke RSU Blora untuk perawatan lebih lanjut.

Setelah mendapatkan laporan pukul 11.00, pelaku diamankan Polsek Banjarejo. Berikut barang buktinya. Selanjutnya dibawa ke Polsek Banjarejo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana. ”Kami amankan sebilah parang dan satu buah sepeda,” jelasnya.

(ks/sub/zen/top/JPR/JPC)

  • Bagikan