BLORA, RAKYATJATENG – Dua orang pemuda warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora diamankan petugas unit reskrim Polsek Kradenan Polres Blora.
Kedua pelaku berinisial AS dan NES ini diamankan karena diduga mencuri barang inventaris milik SDN 5 Mendenrejo, Kecamatan Kradenan. Ironinya pelaku merupakan alumni sekolah setempat.
Kapolres Blora melalui Kapolsek Kradenan AKP Sugiharto mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (18/7/2020) lalu.
Sebanyak 17 unit tablet Samsung Galaxy inventaris sekolah beserta dosbooknya raib dari lemari penyimpanan yang berada di ruang guru.
Selain itu, uang senilai Rp1.800.000 yang disimpan di dalam laci meja guru juga raib digondol pelaku.
“Kedua pelaku diamankan di wilayah Kradenan Senin kemarin. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua kardus bekas pembungkus TAB, satu taplak meja, satu buah Smart Phone TAB merk Samsung tipe A warna hitam lebar layar 8 inci berikut dosbooknya,” kata AKP Sugiharto, Selasa (21/7/2020).
Sugiharto menjelaskan, kedua pelaku tersebut adalah alumni dari SDN 5 Mendenrejo dan salah satu dari pelaku pencurian tersebut merupakan seorang residivis.
“Kita amankan dua tersangka, AS dan NES. Untuk AS ini adalah residivis yang dulu pernah melakukan tindak pidana curanmor,” ungkapnya.
Sugiharto menambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp35.800.000.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan ada 7 unit smartphone jenis tablet dan hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan.
“Kepada petugas kedua pelaku mengaku bahwa hasil dari kejahatannya tersebut uangnya di gunakan untuk berfoya-foya dan minum-minuman keras,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Sen)