SEMARANG, RAKYATJATENG – Polres Semarang berhasil mengamankan seorang lelaki yang merupakan produsen sekaligus penjual tembakau gorila. Lelaki berinisial YMA (25) ini bahkan telah menjual tembakau tersebut antarkota dan antarprovinsi.
Hal itu terungkap saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Jumat (17/7/2020).
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono memaparkan bahwa penangkapan tersangka YMA ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Polres Semarang.
Menurutnya, YMA mulai membuat dan menjual tembakau gorila sejak Mei 2020.
“8 Juli kemarin kami menangkap pembeli tembakau gorila atas nama Ni dan Ar di kawasan Gamasan, Bandungan,” paparnya.
“Di hari yang sama kami menangkap Yu, yang diduga merupakan perantara jual beli tembakau gorila di Bandungan,” imbuhnya.
Dari informasi pembeli dan perantara, Kapolres mengungkapkan pada 9 Juli 2020 Polres Semarang menangkap YMA di Gudang Gas LPG Ambarawa Kabupaten Semarang.
“Lalu kami melakukan penggeledahan di kosnya di Gamasan Bandungan, dan berhasil menemukan barang bukti tembakau gorila siap edar dan peralatan untuk memproduksi,” paparnya.
Gatot menjelaskan, YMA memproduksi tembakau gorila di kosnya seorang diri.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tembakau gorila kering 57,7 gram, tembakau gorila basah 434,06 gram, plastik berisi irisan tembakau kering, amplop coklat, panci, kompor listrik, gelas kaca, timbangan elektrik, pakaian, hingga dua botol cairan methanol.
Selain itu juga diamankan barang bukti serbuk seberat 2,004 gram diduga digunakan sebagai bahan fermentasi pembuatan tembakau jenis gorila.
“Jadi yang bersangkutan memasak tembakau di panci, kemudian methanol dipanaskan di kompor lain, dicampur serbuk fermentasi dan diaduk rata.”
“Kemudian dituangkan ke tembakau di panci, dan ditunggu satu jam untuk fermentasi menjadi tembakau gorila,” urai Kapolres.
Sementara cara penjualan, menurut AKBP Gatot, tembakau gorila yang sudah siap edar dibungkus plastik dan disimpan di pakaian.
Pakaian yang berisi paket tembakau gorila kemudian dibungkus menggunakan amplop coklat dan plastik hitam untuk penyamaran.
“Per gram dijual Rp100 ribu. Keuntungan per minggu bisa mencapai Rp 1 juta,” jelasnya.
Saat ini Polres Semarang, jelas Kapolres, masih mengembangkan jaringan kasus tersebut.
Sebab menurut pengakuan YMA, ia mendapat barang-barang memproduksi tembakau gorila itu dari seseorang berinisial P.
“Mereka kenal dari Instagram. Dan mulai Mei kemarin, yang bersangkutan mendapatkan barang-barang itu, termasuk cairan methanol,” paparnya.
Gatot pun menjelaskan tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 113 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI tentang perubahahan penggolongan Narkotika.
“Hukumannya penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” jelas dia.
Sementara YMA mengaku sudah menjual tembakau gorilanya tak hanya di sekitar Semarang.
Tetapi sampai antarprovinsi. Ia nekat memproduksi dan menjual tembakau gorila dikarenakan tak memiliki pekerjaan.
“Penjualan sampai di Papua, Jakarta, Sulawesi, Kalimantan, dan beberapa kota di Jawa,” paparnya. (Sen)