Mulai 13 Juli, Siswa Didik Dilarang Keluar Rumah Pukul 07.00-17.00

  • Bagikan
Kepala Disdik Kota Surakarta Etty Retnowati. (RADAR SOLO PHOTO)

SOLO, RAKYATJATENG – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surakarta secara resmi mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021, kemarin (10/7). Salah satu poinnya mengatur pembelajaran jarak jauh (PJJ) dilaksanakan pukul 07.00 – pukul 15.00.

SE Nomor 422.3/1237 Tahun 2020 itu mengambil dasar hukum Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021. Perwali Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Covid 19 Kota Surakarta juga menjadi dasar.

Kepala Disdik Kota Surakarta Etty Retnowati menjelaskan, poin pertama SE adalah tentang pelaksanaan tahun ajaran 2020/2021 dilaksanakan mulai tanggal 13 Juli 2020.

“Dengan ketentuan pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan dengan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ). Selama PJJ, siswa melaksanakan pembelajaran di rumah,” kata Etty.

Pelaksanaan PJJ, lanjut dia, sesuai jadwal kalender akademik dengan ketentuan jam wajib belajar mulai pukul 07.00 sampai pukul 15.00. Jam wajib belajar tersebut berlaku bagi sekolah dengan sistem lima hari sekolah maupun enam hari sekolah.

“Selama pelaksanaan jam wajib belajar, siswa didik dilarang beraktivitas di luar rumah,” tegasnya.

Poin selanjutnya menjelaskan masa pengenalanan lingkungan sekolah (MPLS). Disdik memandang MPLS perlu dilakukan sebagai sarana pengenalan bagi siswa baru.

MPLS dapat mengundang orang tua siswa maupun siswa dengan mekanisme daring. Pihak sekolah dapat melakukan sosialisasi kepada orang tua siswa secara tatap muka dengan ketentuan pembatasan waktu kehadiran, pengaturan jarak, dan pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat. Dilarang untuk menghadirkan siswa didik di lingkungan sekolah.

“Ketentuan batas waktu PJJ akan diatur berdasarkan zona wilayah yang ditentukan satgas Covid-19. Dalam pelaksanaannya kepala sekolah bertanggung jawab terhadap pelayanan pendidikan kepada siswa didik,” terangnya.

Wali Kota Surakarta kembali menegaskan jika akan membuka sekolah pada Januari 2021. Pemkot ingin menjamin seluruh siswa tidak akan terpapar Covid-19 karena kegiatan belajar mengajar di sekolah.

“Biar saya di-bully nggak apa-apa. Yang penting anak-anak saya sehat,” katanya. (rs/irw/per/JPR/JPC)

  • Bagikan