Petugas Intensifkan Operasi ‘Wajib Masker’ di Purbalingga

  • Bagikan
Operasi wajib memakai masker intensif dilaksanakan oleh petugas gabungan di Kabupaten Purbalingga, Jateng, Jumat (10/7/2020) guna mencegah penularan COVID-19. (FOTO ANTARA/HO-Pemkab Purbalingga)

PURBALINGGA, RAKYATJATENG – Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, makin intensif melakukan operasi ‘wajib masker’ guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19.

“Pemerintah Kabupaten Purbalingga terus melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat untuk wajib bermasker ketika berada di luar rumah,” kata Kepala Satpol PP Purbalingga Suroto di Purbalingga, Jumat (10/7/2020).

Dia mengatakan dalam melakukan operasi tertib masker pihaknya mengedepankan unsur pembinaan dan edukasi kepada masyarakat.

“Pada awal pandemi sebelum transisi menuju normal baru sanksi bagi yang kedapatan tidak bermasker saat ke luar rumah adalah dikarantina di Gedung Korpri Purbalingga selama 1 x 24 jam, kini sanksinya hanya lebih kepada aspek pembinaan. Kita bina, ingatkan, kemudian kita minta untuk sedikit kerja sosial yaitu dengan kerja bakti di lingkungan kantor kecamatan,” katanya.

Dia menambahkan operasi tertib masker ini dilakukan dalam rangka mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

“Kami ingin mengupayakan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan COVID-19 seperti wajib menggunakan masker, menjaga jarak fisik serta tidak berkerumun dan juga rajin mencuci tangan pakai sabun,” katanya.

Dia menambahkan operasi wajib masker tersebut akan dilaksanakan di sebanyak 18 kecamatan yang ada di Purbalingga.

“Kami akan melakukan operasi wajib masker secara terjadwal kurang lebih selama tiga pekan ke depan,” katanya.

Dengan demikian, kata dia, diharapkan masyarakat dapat makin teredukasi mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan guna mencegah kemungkinan terpapar COVID-19.

“Operasi wajib masker ini telah dilakukan di beberapa wilayah di antaranya Kecamatan Karangjambu dan Kecamatan Rembang. Operasi wajib masker dilakukan di titik-titik keramaian selama satu jam,” katanya.

Dia mengatakan operasi tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinhub Purbalingga, pihak kecamatan, puskesmas hingga TNI dan Polri.

“Operasi dilakukan secara terpadu karena semua harus bersinergi baik dari unsur kabupaten hingga ke desa untuk terus mengedukasi masyarakat agar wajib bermasker dan menerapkan protokol kesehatan,” demikian Suroto. (Antara)

  • Bagikan