MAGELANG, RAKYATJATENG – Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, mengungkap empat orang yang diduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Rizki Adi Setiawan (25) warga Dusun Brongsongan, Desa Wringinputih Borobudur, Kabupaten Magelang, meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko di Magelang, Rabu (8/7/2020), mengatakan keempat pelaku penganiayaan tersebut, yakni berinisial TBP (21) warga Desa Deyangan, RDD (20) warga Desa Bumiharjo Kabupaten Magelang. Kemudian ANS (25) warga Desa Bumirejo dan RAW (25) warga Desa Bumirejo Kabupaten Magelang.
Hadi Handoko menyampaikan awalnya ditemukan mayat mengapung di Sungai Progo di Desa Candirejo Kecamatan Borobudur pada 6 Juni 2020 dan terdapat kejanggalan di tubuh korban. Ada luka memar di tubuh korban yang diduga akibat kekerasan benda tumpul dan tangan dari korban ada luka sobek.
“Dengan dasar itu kami menyampaikan pada keluarga korban bahwa berdasarkan temuan penyidik korban meninggal tidak wajar sehingga kami harus melakukan autopsi dengan persetujuan dari keluarga dan keluarga menyetujui. Akhirnya kami melakukan autopsi di RS Bhayangkara Yogyakarta,” katanya.
Berdasarkan hasil autopsi betul ada luka memar akibat benda tumpul dan luka sobek tangan kanan akibat benda tajam dan korban mati lemas. Jadi sebelum masuk sungai korban masih hidup karena lemas kehabisan darah sehingga akhirnya tenggelam.
“Atas dasar itu kami melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi dan kita berhasil mengamankan dua orang. Setelah mereka kita amankan ada dua pelaku lain mencoba melarikan diri,” katanya.
Pada 10 Juni 2020 tim Reskrim Polres Magelang berhasil mengamankan dua orang pelaku di rumah kontrakan Kampung Rawa Ilat, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.
Ia menuturkan meskipun korban meninggal ditemukan di Sungai Progo, para pelaku tidak mengakui bahwa mereka membuangnya ke sungai setelah dianiaya.
Dalam kasus ini polisi menyita celana kain pendek dan kaos lengan pendek warna coklat milik korban, sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam dan Yamaha Mio warna merah hitam, dan sebilah pisau.
Ia menyampaikan atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan secara bersama mengakibatkan meninggalnya korban dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Seorang tersangka menuturkan penganiayaan dilakukan karena korban meminjam kamera pada dirinya tetapi belum dikembalikan.
“Karena kamera tidak ada, dia sanggup mengganti dengan uang Rp500.000 tetapi ketika ditagih selalu menghindar dan karena jengkel terjadi penganiayaan tersebut,” katanya. (Antara)