GROBOGAN, RAKYATJATENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan menyetujui raperda tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Grobogan 2019. Selanjutnya, diajukan ke gubernur Jateng agar dievaluasi.
Raperda disetujui dalam rapat paripurna Selasa (2/7). Semua fraksi di DPRD Grobogan menerima persetujuan tersebut. Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto mengatakan, raperda disetujui setelah melalui rapat antara badan anggaran dengan semua fraksi. Hasilnya tidak ada perbedaan pendapat antarfraksi.
”Maka DPRD memutuskan menyetujui raperda tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Grobogan 2019 menjadi perda,” jelas Agus.
Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan setelah penandatanganan tersebut, raperda diajukan ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk dievaluasi. Evaluasi paling lama 15 hari sejak raperda diterima gubernur. ”Selanjutnya gubernur akan menyampaikan hasil evaluasi kepada bupati,” ujarnya.
Evaluasi gubernur itu untuk melihat, apakah raperda tersebut sudah sesuai peraturan yang lebih tinggi atau belum. Jika ada koreksi, bupati bersama DPRD kemudian menyempurnakan kekurangan.
Penyempurnaan paling lama tujuh hari sejak evaluasi gubernur diterima. ”Diharapkan dapat menjadi perda pada pekan keempat bulan ini,” terang dia.
(ks/mun/lid/top/JPR/JPC)