REMBANG, RAKYATJATENG – Penyidik Polres Rembang, Jawa Tengah, membeber calon tersangka pada perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Kalipang-Lodan, Kecamatan Sarang, tahun 2016 lalu. Bahkan kemungkinan lebih dari satu orang.
Kapolres Rembang AKBP Dolly A. Primanto menyampaikan, proyek ini merupakan pembangunan dari Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) pada tahun anggaran 2016. Dengan nilai kontrak sekitar Rp 3 miliar lebih.
Pihaknya menilai ada informasi yang mengarah pada penyimpangan dan ketidakberesan. Khususnya pada unsur spesifikasi dan volume. ”Dinas yang terlibat ya yang berkaitan dengan jalan dong. Siapa lagi,” ungkapnya, saat gelar perkara di hadapan awak media kemarin.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi. Tercatat, hingga kemarin ada sekitar 23 saksi yang telah diperiksa. Mulai konsultan perencana, PPK, kepala ULP, hingga anggota pokja.
”Untuk kasus korupsi tersebut. Ini sangat merugikan. Kalau melihat dari hasil audit disitu muncul Rp 600 juta sekian,” katanya.
Pihaknya menghimbau kepada semua pihak yang berkecimpung dalam bidang terkait kontrak fisik agar tidak main-main. Melihat sudah ada instruksi tegas dari pemerintah pusat terkait pasal korupsi. ”Ini untuk pembelajaran. Akan saya proses langsung. Tuntas,” tegasnya.
Hingga kemarin, pengembangan untuk kasus ini sudah pada tahap sidik. Dan sudah dilakukan gelar perkara. Disinggung terkait calon tersangka, Dolly menjelaskan, untuk sementara pihaknya belum bisa menyebutkan. ”Lebih dari satu. Kan corporate. Yang jelas dinas. Nanti kalau ada yang berkaitan dengan swasta ya kami akan sampaikan,” jelasnya.
Jalan Lodan – Kalipang terindikasi adanya dugaan korupsi. Berdasarkan perhitungan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 639, 483 juta. Berdasarkan ahli konstruksi juga telah ditemukan penyimpangan. Indikasi itu berada pada spesifikasi jalan. Ditemukan margin eror dari yang sebenarnya. Meliputi kontruksi jalan, kualitas, pengerjaan dan lain sebagainya.
(ks/vah/ali/top/JPR/JPC)