GROBOGAN, RAKYATJATENG – Jajaran Sat Narkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan ribuan obat terlarang. Pemilik ribuan obat tersebut juga ditangkap. Polisi turut menangkap pengedar dan pemakai obat terlarang itu.
Ribuan obat itu disita dari tersangka SA (21), warga Desa Blerong, Kecamatan Guntur, Demak. Barang bukti yang berhasil diamankan tablet warna putih dengan logo Y sebanyak 4.720 butir, tablet warna kuning dengan logo DMP 3.000 butir, tablet warna kuning berlogo mf sebanyak 2.040 butir, 52 strip tablet trihexyphenidyl sebanyak 520, dan berbagai jenis obat lainnya.
”Petugas berhasil mengamankan tersangka setelah ada informasi dari warga tentang penjualan obat tersebut secara bebas. Setelah diselidiki ternyata penjualnya melalui jasa kurir,” kata Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan kemarin.
Dari hasil penyelidikan, tersangka menjualnya dengan sistem eceran. Pil-pil itu dibungkus dalam satu plastik klip. Satu bungkus berisi 10 butir. Selain itu, tersangka juga menjual dengan partai besar. Yaitu dengan menjual 100 sampai 500 obat ke pemesan.
”Saat dimintai keterangan tersangka menjual dengan kurir ekspedisi. Yaitu membungkus paketan dengan lakban dan dikirim dengan jasa ekspedisi,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Undang-Undang (UU) RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Bisa juga dijerat dengan UU RI nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
SA mengaku menjual setiap paket dengan harga Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Keuntungan yang didapat setiap paket Rp 300 ribu. Dirinya mendapatkan obat tersebut dari Jakarta. ”Saya sudah beroperasi lima bulan. Saya kirim pakai paket untuk mengirim obat,” aku dia.
Polres Grobogan juga menangkap empat orang lainnya. Yakni FH (warga Kelurahan Kuripan, Purwodadi), DS (warga Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Semarang), BAS (warga Kelurahan Puri, Kecamatan Kota, Pati), dan Mi (warga Desa Werdoyo, Kecamatan Godong, Grobogan).
(ks/mun/lid/top/JPR/JPC)