AMBARAWA, RAKYATJATENG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang memusnahkan barang bukti berupa narkoba, senjata airsoft gun dan ribuan lembar uang palsu, yang berasal dari 57 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejaksanaan Negeri Kabupaten Semarang Suhardjono.
“Pemusnahan barang bukti ini rangkaian terakhir penanganan perkara. Sekaligus bentuk transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” terang Kepala Kejaksanaan Kabupaten Semarang Suhardjono saat memimpin pemusnahan tersebut, Kamis (25/6/2020).
Disampaikan, trend kejahatan penyalahgunaan narkoba dan psikotropika di Kabupaten Semarang cukup tinggi. Pada pemusnahan kali ini, ada 42,807194 gram sabu dan 10.895 pil/tablet psikotropika yang dihancurkan lalu dikubur di dalam tanah.
Selain itu juga ikut dimusnahkan dengan cara yang sama sebanyak 46,98186 gram tembakau ganja. Barang bukti dua airsoft gun dipotong menjadi beberapa bagian kecil dan 7.829 lembar uang kertas palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dibakar. Sedangkan 12 alat komunikasi atau HP yang berkaitan dengan kasus narkoba dihancurkan dengan palu besi.
“Barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dikembalikan kepada pemiliknya, ada yang kami antar gratis sampai ke rumahnya,” terangnya lagi.
Bupati Semarang Mundjirin mengapresiasi kinerja jajaran Kejari Kabupaten Semarang dalam menuntaskan perkara tindak pidana umum terutama narkoba. Menurutnya, penyalahgunaan narkoba menjadi masalah yang harus diselesaikan secara menyeluruh termasuk penerapan sanksi hukum.
“Diharapkan sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dapat menekan potensi terjadinya kasus baru,” kata bupati. (hms)