SOLO, RAKYATJATENG – Niat hati DD, 27, ini memang sungguh mulia. Di tengah masa pandemi Covid-19, dia memiliki keinginan untuk berbagi. Namun, cara yang ditempuh pria asal salah satu kelurahan di Kecamatan Jebres ini salah. Sebab, uang yang digunakan untuk bakti sosial ini merupakan hasil kejahatan.
Ya, pelaku menggondol sejumlah alat elektronik dan handbody dari gudang elektronik yang berada di kawasan Jalan Mojo, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan. Di situ pula tempat pelaku bekerja sehari-hari.
“Sudah sekitar dua tahun kerja. Jadi awalnya ingin buat bakti sosial karena waktu itu mau Lebaran, tapi belum ada uang karena waktu itu gajiannya diundur setelah Lebaran,” ujar pelaku, kemarin.
Seketika muncul niatan dari pelaku untuk mengambil stok barang yang ada di gudang tempat dia mencari nafkah. Niatan tersebut dapat terlaksana. Sebab, pada saat pelaku melancarkan aksinya seluruh karyawan sedang istirahat, sehingga gudang dalam keadaan kosong. Sejumlah stok barang lantas dinaikkan ke atas motor roda tiga milik perusahaan.
Setelah barang dirasa cukup, dia lantas menuju jalan besar. Di pinggir jalan, dia memesan jasa pengantaran barang secara online. “Kemudian barangnya saya masukan ke dalam kendaraan online itu, saya kirim ke rumah, saya suruh taruh di teras rumah saja. Setelah itu saya palang ke rumah,” paparnya.
Setelah pulang kerja, baru barang-barang itu dia simpan di kamar. ”Baru sempat jual yang handbody, jumlahnya 96 pieces, laku Rp 4,3 juta. Baru saya pakai Rp 400 ribu, yang Rp 100 ribu saya kasih ke tukang kerupuk di pinggir jalan,” katanya.
Barang curian tersebut dijualnya ke sejumlah toko yang merupakan langganan perusahannya. “Saya jual lebih murah, selisih antara Rp 3 ribu sampai Rp 5 ribu per pieces,” tambah DD.
Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono menjelaskan, kasus ini terbongkar saat koordinator gudang melakukan penghitungan stok barang sebelum libur Lebaran. Saat dicermati, ternyata ada selisih barang masuk dan keluar dengan stok yang ada di gudang. Curiga ada penyelewengan, pemilik gudang melaporkan kejadian tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelakunya merupakan karyawan gudang itu sendiri. Sebab, dari olah TKP tidak ada tanda-tanda kalau gudang tersebut dibobol maling. Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengarah pada DD. Ternyata benar, saat anggota mendatangi rumahnya, barang dari gudang ada di kamarnya,” jelas kapolsek.
Selain handbody, barang yang diambil pelaku antara lain 20 mesin jahit elektrik serta 40 unit blender. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (atn/ria)
(rs/atn/per/JPR/JPC)