Ombudsman Jateng Terima 87 Kasus Aduan Terkait Pelayanan Publik selama Pandemi Covid-19

  • Bagikan
Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Jateng Bellinda W. Dewanty.

SOLO, RAKYATJATENG – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah menerima 87 laporan pengaduan masyarakat selama masa pandemi Covid-19. Pembagian bantuan sosial (bansos) menjadi jenis laporan terbanyak.

Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Jateng Bellinda W. Dewanty mengatakan, penyelenggaraan pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik pada era pandemi. Bellinda menyebut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai dasar pelaksanaan.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa penyelenggara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan berkualitas sebagai bentuk kepastian penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Kepastian tersebut dapat dilihat dari respons instansi penyelenggara terhadap laporan atau pengaduan masyarakat.

“Terhitung sejak April sampai 9 Juni ini, Ombudsman Jawa Tengah telah membuka posko pengaduan yang dikhususkan terkait dampak Covid-19. Sebanyak 87 laporan atau pengaduan masyarakat telah diterima. Permasalahan bantuan sosial paling banyak dilaporkan, kemudian disusul dengan substansi ekonomi atau keuangan,” katanya, Jumat (12/6).

Bellinda menerangkan, sebanyak 35 laporan atau pengaduan telah dinyatakan selesai dan 52 lainnya masih memerlukan tindak lanjut dari penyelenggara pelayanan publik. Undang-Undang Pelayanan Publik memberikan dukungan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang memadai. Salah satu bentuk dukungan adalah menciptakan iklim yang memadai.

“Khususnya pada masa pandemi ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Apabila masyarakat dirugikan atas penyelenggaraan pelayanan publik, maka masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan laporan atau pengaduan,” ujarnya.

Sedangkan terhadap instansi penyelenggara, Bellinda menuturkan bahwa dalam undang-undang itu mengatur secara tegas adanya kewajiban penyelenggara untuk memberikan pelayanan berkualitas dan proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat. Instansi penyelenggara diwajibkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme serta tidak mempersulit dan berlarut-larut dalam memberikan layanan sebagaimana amanat pasal 15 dan 34 Undang-Undang Pelayanan Publlik.

Ketua ORI Jawa Tengah Siti Farida menambahkan, ombudsman sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik dalam menindaklanjuti laporan atau pengaduan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas laporan atau pengaduan yang disampaikan masyarakat. Pemeriksaan tersebut dilakukan ombudsman untuk memperoleh keterangan secara utuh baik masyarakat maupun instansi penyelenggara.

Dalam era new normal ini penyelenggara pelayanan publik wajib memahami tugas dan fungsinya dengan baik. Sehingga, keterbatasan tidak menjadi kendala dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.

“Masing-masing pejabat publik yang diberikan amanah dalam memimpin organisasi atau lembaga wajib memahami tugas dan fungsinya, khususnya di era new normal untuk segera dapat beradaptasi dengan baik. Ombudsman sendiri dalam menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat di era new normal ini memaksimalkan pemeriksaan terhadap terlapor melalui surat, sambungan telepon, dan video conference,” katanya.

Hal ini, lanjut Farida, dilakukan untuk memperoleh keterangan yang utuh dan memberikan kesempatan kepada instansi terlapor untuk menggunakan hak jawab. Sehingga, sangat disayangkan apabila masih terdapat pejabat publik yang tidak menyadari bahwa kinerjanya diawasi. Tidak hanya oleh Ombudsman, masyarakat sebagai pengguna layanan juga memiliki hak untuk melakukan pengawasan.

“Oleh karenanya, kami pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut apabila mengetahui dan menjadi korban maladministrasi dapat menyampaikan laporan atau pengaduan.” ujarnya. (irw/bun/ria)

(rs/irw/per/JPR/JPC)

  • Bagikan