BLORA, RAKYATJATENG – Tindak kejahatan pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) terjadi di wilayah Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Namun, pelaku pembobolan ATM Bank Mandiri tersebut berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ngawen, Polres Blora.
Pelaku merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari sebuah perusahaan di Kudus.
Pelaku berinisial MAS (23) warga Kecamatan Dawe, Kudus. Dia melakukan pembobolan dengan cara merusak pintu pelindung kotak ATM. Uniknya hanya dengan kunci lemari dan melakukannya seorang diri.
Karena berbekal kunci lemari, Kapolsek Ngawen Iptu Sunarto menyebut bahwa tersangka pembobol ATM itu terbilang profesional.
“Tersangka terbilang profesional, membuka mesin ATM dengan kunci lemari,” kata Sunarto, Kamis (28/5/2020).
Tersangka berangkat dari Kudus menuju Blora untuk mengambil uang di ATM sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda.
“Kejadian tersebut pada hari Selasa, 12 Mei 2020 pukul 05.30 WIB pelaku berhasil membawa uang sebesar Rp43.950.0000 dan Minggu, 17 Mei 2020 pukul 04.00 WIB sebesar Rp69.800.000,” ujar Sunarto.
Sunarto mengungkap pelaku ternyata merupakan mantan pegawai di perusahaan jasa pengisian ATM di Kudus yang di-PHK pada bulan lalu.
Tak heran, dengan pengalaman dan keahlian itu, pelaku lantas nekat berbuat kejahatan.
Dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya pada Rabu (27/5). Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Total kerugian yang dialami PT UG Mandiri (perusahaan jasa pengisian ATM) akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 113.750.000. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Sen)