SEMARANG, RAKYATJATENG – Polda Jateng mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal berbendera China hingga menyebabkan kematian. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni MH (54) dan S (45). Keduanya berasal dari Tegal.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, kedua tersangka berasal dari pihak perusahaan yang memberangkatkan para ABK, yakni PT MTB yang berlokasi di Tegal.
MTB adalah perusahaan yang menyalurkan Herdianto, ABK Indonesia yang meninggal dan dilarung di laut Somalia oleh kapal berbendera China bernama Lu Qing Yuan Yu 623.
Kedua tersangka ditangkap atas dasar laporan polisi LP/A/129/V/2020/Jateng/Res Tegal tertanggal 16 Mei 2020.
“Beberapa saksi dan ahli dalam kasus ini telah kita mintai keterangan. Dan menetapkan keduanya sebagai tersangka yang masing-masing berperan sebagai komisaris dan direktur,” kata Iskandar saat gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/5/2020).
Dijelaskannya, polisi telah menyita beberapa barang bukti seperti surat pengembalian dokumen dari Dirjen Hubla, buku pendaftaran, kontrak kerja, slip gaji dan akta pendirian PT MTB.
“Pasal yang dijeratkan adalah pasal 85 dan atau 86 huruf c UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang PMI dan atau pasal 4 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang,” ungkapnya.
Sementara itu Direskrimum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto menyampaikan, bahwa dugaan perbudakan ABK ini berawal dari informasi National Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia.
“ABK bernama Herdianto itu jenazahnya kemudian dilarung ke laut di Somalia,” ungkapnya.
Kadus yang dialami Herdianto itu viral di media sosial setelah video pembuangan jenazahnya beredar pada Sabtu, 16 Mei 2020. Dalam cuplikan video yang lain, Herdianto tampak sudah tidak bernyawa dan jenazahnya dibungkus dengan kain berwarna oranye. (Sen)