Ratusan Gram Sabu dan 7 Butir Ekstasi Dimusnahkan BNNP Jateng

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu sekitar 493,87 gram dan ekstasi sebanyak 7 butir, Kamis (23/4/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan pengembangan dari kasus jaringan Batam-Jepara-Cilacap dan Magelang. Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Pati dan Kejaksaan Negeri Kota Magelang.

Menurut Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Dr Benny Gunawan narkoba jenis sabu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan pada Jumat, 27 Maret 2020 lalu, di Kelurahan Mojo, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan tersangka WSN. WSN ternyata orang suruhan dari Kusnadi, seorang napi LP Narkotika Tanjung Pinang. WSN disuruh mengambil sabu di wilayah Jepara dan rencananya akan dibawa ke Cilacap, Jateng.

Pada tanggal 15 April 2020 penyidik BNNP Jateng menjemput Kusnadi dari Tanjung Pinang dan dibawa ke Semarang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Petugas menyita sekitar 505,34 gram sabu. Dari jumlah itu, 493,87 gram dimusnahkan. Sisanya, 11,47 gram diperlukan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Sementara untuk 7 butir ekstasi yang dimusnahkan, merupakan hasil penyitaan sebanyak 10 butir ekstasi oleh penyidik BNNP Jateng dan BNNK Magelang pada Rabu (25/3/2020) lalu. Dalam kasus ini petugas mengamankan seorang tersangka FR.

Tiga butir ekstasi lagi disisakan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Selain ekstasi, dari tersangka FR juga disita narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram.

Dijelaskannya, pada 15 April 2020 penyidik BNNP Jateng juga menjemput Rahardian dari LP Kelas II A Narkotika Tanjung Pinang. Dia dibawa ke Semarang untuk diproses hukum.

Rahardian dijemput terkait kasus yang diungkap pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 dengan barang bukti jenis sabu 150 gram yang disita di Jepara. Dalam kasus ini, petugas mengamankan empat tersangka yaitu B, NM, Al dan Nr.

Rahardian saat ini menjalani vonis 10 tahun pidana karena kasus 100 gram sabu dan ditangkap oleh BNNP Kepulauan Riau pada September tahun 2015. (Sen)

  • Bagikan