SEMARANG, RAKYATJATENG – Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna menyebut polisi menangkap tiga pelaku penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19 di Kabupaten Banyumas beberapa waktu lalu.
“Senin (13/4), penyidik Polres Banyumas sudah menetapkan tiga tersangka penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19 yang terjadi beberapa waktu lalu,” kata Iskandar di Semarang, Selasa (14/4/2020).
Tiga pelaku tersebut, kata dia, merupakan provokator terhadap penolakan pemakaman jenazah tersebut.
Namun, Iskandar tidak menjelaskan secara detil ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.
Ketiga pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 212 dan 214 KUHP, serta Undang-undang Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah.
Penolakan terhadap pasien positif Corona terjadi di Banyumas pada 2 April 2020.
Jenazah yang sudah dimakamkan di tempat pemakaman di Pakuncen, Kabupaten Banyumas tersebut bahkan dibongkar kembali untuk dipindahkan setelah ada penolakan warga.
Penindakan terhadap penolak pemakaman jenazah COVID-19 juga dilakukan oleh Polda Jawa Tengah di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Polisi menetapkan tiga tersangka yang dinilai provokator penolakan pemakaman di Sewakul, Kabupaten Semarang. (Antara)