DEMAK, RAKYATJATENG – Satreskrim Polres Demak, Jawa Tengah, berhasil membekuk dua tersangka perampok toko ritel Indomaret yang beraksi di dua tempat di Kabupaten Demak.
Kedua tersangka, AS (33) dan B (33) terekam kamera CCTV saat melakukan aksinya.
Kapolres Demak, AKBP R Fidelis Purna Timoranto mengatakan, dalam melancarkan aksinya kedua tersangka mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan dan sejumlah senjata tajam. Ada satu senjata api rakitan dengan sembilan amunisi dan tiga buah golok serta dua pisau.
“Kedua tersangka ini telah beraksi di dua Indomaret yang berada di wilayah Demak,” kata AKBP Fidel saat konferensi pers di Gedung Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Jumat (3/4/2020).
Selain melakukan aksi di wilayah Demak, kedua tersangka juga melakukan aksi kejahatannya di Indomaret yang berada di wilayah Kabupaten Pati dan Rembang.
Fidel menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi yang berkoordinasi dengan pihak Indomaret untuk melihat rekaman CCTV yang terdapat di sekitar TKP.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna coklat berombong.
“Dari hasil penyelidikan dan kerjasama dengan Polres Pati, diketahui sepeda motor pelaku ada di wilayah Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Kemudian pada 1 April 2020, kami berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena pada saat akan ditangkap, melakukan perlawanan dengan senjata tajam,” jelasnya.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus operandi masuk Indomaret sebagai pembeli. Kemudian tersangka AS mengancam karyawan dengan menodongkan senjata api. Sementara tersangka B menjarah uang dan barang yang ada di toko tersebut.
“Dari aksinya di wilayah Demak, mereka berhasil membawa uang sebesar Rp90 juta dan barang seperti rokok, sabun, shampo serta kebutuhan pokok lainnya. Pengakuan tersangka, hasil kejahatan yang mereka lakukan digunakan untuk membayar utang, mencukupi kebutuhan keluarga dan bermain judi,” ungkapnya
Selain senjata api dan senjata tajam, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion beserta rombong, dua jaket hitam dan coklat, satu masker hitam, empat kunci T dan dua helm.
“Kedua tersangka kami jerat dengan Undang-Undang KUHPidana Pasal 365, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Sen)