SEMARANG, RAKYATJATENG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap seorang pria berinisial MHP (25). Dia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian dengan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Instagram.
“Kita petugas pada tanggal 13 Maret sekitar pukul 14.00 WIB melakukan penangkapan karena yang mimpin saya langsung di lokasi Kelurahan Panjang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta,” kata Kaubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo di Mapolda Jateng, Kamis (19/3/2020).
MHP ditangkap di rumah kosnya di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.
Pengungkapan kasus ini bermula saat tim cyber Ditreskrimsus Polda Jateng mendapat laporan masyarakat tentang postingan story akun Instagram @_belummati yang isinya ujaran kebencian pada Senin 20 Januari 2020.
Agung mengungkapkan, pada Senin 20 Januari 2020, pelapor dan para saksi melihat ada postingan story akun instagram @_belummati yang isinya merupakan ujaran kebencian. Dengan bukti screnshoot 1 buah foto tampilan postingan akun twitter Joko Widodo @jokowi yang berisi tulisan “Sebaik-baik komitmen investasi adalah yang terealisasi”.
Menurutnya, penyebab tidak berbuahnya komitmen investasi itu bisa oleh hal-hal seperti urusan pembebasan tanah yang tak kunjung selesai dan sulitnya perizinan. Pelapor dan para saksi mendatangi Polres Sukoharjo untuk melaporkan adanya kejadian tersebut.
“Hal itu supaya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebik bijak dalam menggunakan media sosial. Terutama hal yang berkaitan dengan informasi khalayak umum. Untuk sementara tersangka telah diamankan di Polda Jateng,” ujarnya.
Dalam akun itu, pria kelahiran Gorontalo tersebut membagikan konten story Instagram bernada mencemooh kinerja Presiden Jokowi dengan kata-kata kasar.
“Motifnya di sini jelas dengan postingan tersebut, berarti kan jelas ada di Undang-Undang ini menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian, motifnya agar yang baca itu menimbulkan rasa kebencian seolah-olah postingan ini itu benar,” katanya.
Turut diamankan barang bukti berupa screenshot tampilan akun Instagram @_belummati, tampilan postingan, dan satu buah HP.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar. (Sen)