SEMARANG, RAKYATJATENG – Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso dan Fanni Aminadia ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan penipuan.
Usai ditetapkan tersangka oleh Polres Purworejo, keduanya dipindahkan ke Polda Jawa Tengah di Kota Semarang untuk diperiksa.
Keduanya keluar dari Polres Purworejo pada Rabu (15/1) sekitar pukul 06.30 WIB dengan pengawalan tim yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Budi Haryanto.
“Pagi ini kita bawa ke Semarang, Mapolda Jateng, untuk diperiksa secara mendalam. Kalau sudah selesai dan lengkap, akan kita ekspos”, kata Budi.
Pasangan suami istri, Toto dan Fanni, ditangkap petugas gabungan Polres Purworejo dan Polda Jawa Tengah pada Selasa (13/1) di rumahnya, yang sekaligus dijadikan istana kerajaannya di Desa Pogung Jurutengah Kabupaten Purworejo.
Keduanya disangkakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang berimbas pada keonaran di masyarakat serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Selain Raja dan Ratu, Polisi juga memeriksa beberapa orang yang diberikan jabatan Mahapatih, Bendahara dan Resi Keraton.
Polisi mengamankan barang bukti berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton.
Terkait dugaan makar, Budi mengatakan pihaknya masih tengah didalami jajarannya. Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo mendadak ramai diperbincangkan netizen di media sosial twitter. Raja keraton itu mengaku sebagai penerus Kerajaan Majapahit. (CNN Indonesia)