SEMARANG, RAKYATJATENG – ‘Raja’ dan ‘Ratu’ Keraton Agung Sejagat Purworejo tak lagi berpakaian kebesaran kerajaannya. Keduanya kini memakai baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan keonaran oleh Polda Jawa Tengah.
Si raja Toto Santoso (42) dan si ratu Fanni Aminadia (41) dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Jateng. Tampak Fanni menunduk dan menggelengkan kepala ketika Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel memberikan keterangan pers.
Fanni sesekali mengangkat kepalanya dan saling pandang dengan Toto Santoso dan mengucapkan kalimat pelan seolah bertengkar. Makin lama Fanni makin menunduk dan tidak lama kemudian ia meneteskan air mata.
Dengan tangan yang terborgol, Fanni mencoba menyeka air mata, kemudian seorang Polwan berbaju putih menghampirinya. Ketika sesi foto tersangka dan barang bukti, polisi membalikkan badan dua tersangka itu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan hal itu biasa terjadi ketika keduanya tidak sepaham. Namun Iskandar tidak menjelaskan lebih lanjut apa maksud dari tidak sepaham itu.
“Ya, biasa itu begitu,” kata Iskandar, Rabu (15/1/2020).
Toto dan Fanni ditangkap polisi pada Selasa (14/1) petang di Purworejo setelah ulah mereka mendirikan Keraton Agung Sejagat membuat resah masyarakat. Keduanya kini resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Toto dan Fanni dijerat dengan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (detik)