PURWOKERTO, RAKYATJATENG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka berinisial HY (36) terhadap korban bernama Puji Marseno yang didasari masalah gadai mobil sewaan.
“Ada lebih kurang 79 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini, mulai dari penjemputan yang dilakukan oleh tersangka sampai dengan jasad korban dibuang,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (8/1/2020).
Menurut dia, rekonstruksi yang dihadiri penyidik dari Kejaksaan Negeri Purwokerto itu digelar di tiga lokasi, yakni Mapolresta Banyumas untuk memeragakan adegan saat tersangka berada di rumah korban untuk mengambil mobil, wilayah Jatilawang yang menjadi lokasi tersangka menjerat leher korban dengan kabel, dan wilayah Pekuncen yang menjadi lokasi pembuangan mayat korban.
Ia mengatakan rekonstruksi tersebut ditujukan untuk memperjelas apakah pembunuhan tersebut berencana atau tidak direncanakan.
“Motifnya, pelaku yang menggadaikan mobil kepada korban ingin mengambil lagi mobil yang digadaikan tapi uang untuk tebusannya belum cukup,” katanya.
Kasus pembunuhan tersebut terungkap karena adanya penemuan mayat pria di bawah jembatan Sungai Mbawang, Grumbul Karangpundung, Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, pada hari Sabtu, 23 November 2019.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih kurang selama tiga hari, petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Puji Marseno (27) yang diketahui sebagai warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dan berdomisili di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.
Dalam hal ini, pembunuhan tersebut dilakukan oleh HY, warga Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang diketahui menggadaikan mobil sewaan kepada korban.
Pembunuhan tersebut dilakukan tersangka karena panik lantaran terus-menerus diminta untuk segera mengembalikan mobil sewaan itu oleh pemiliknya, sedangkan mobil yang dia sewa telah digadaikan kepada korban seharga Rp25 juta.
Akan tetapi ketika mobil tersebut hendak diambil oleh tersangka dengan alasan untuk acara keluarga, korban tidak mengizinkan karena uang tebusannya masih kurang.
Hingga akhirnya, tersangka diizinkan oleh istri korban untuk membawa mobil tersebut asalkan mengajak Puji Marseno pada tanggal 22 November 2019.
Sesampainya di wilayah Jatilawang, tersangka langsung menjerat leher korban Puji Marseno dengan kabel audio yang telah dia siapkan dan selanjutnya mayat korban dibuang di bawah jembatan Sungai Mbawang, Grumbul Karangpundung, Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, hingga akhirnya ditemukan warga pada hari Sabtu, 23 November 2019.
Terkait dengan perbuatan tersebut, tersangka bakal dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara. (Ant)