BANYUMAS, RAKYATJATENG – Masyarakat, terutama pecinta pendaki, dilarang mendaki Gunung Slamet di Jawa Tengah karena statusnya masih waspada. Barang siapa yang nekat mendaki, siap-siap di-blacklist selama 2 tahun.
Status Gunung Slamet yang masih waspada (level II) mengharuskan pengelola jalur pendakian Gunung Slamet bekerja ekstra keras menjelang perayaan Tahun Baru.
Pasalnya meskipun telah dilarang, masih saja ada pendaki yang nekat mendaki Gunung Slamet melalui jalur di Kabupaten Purbalingga dan Banyumas.
“Mendaki tidak boleh. Kalau ada yang mendaki tinggal laporkan saja, nanti kita blacklist,” kata Junior Manajer Bisnis Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur Sugito kepada wartawan, Senin (30/12/2019).
Sejak penutupan jalur pendakian pada 9 Agustus 2019 lalu, sudah ada tiga orang pendaki asal Jakarta yang terkena sanksi. Mereka mendaki bukan melalui jalur resmi.
“Kemarin sebagian pendaki, ada tiga orang dari Jakarta memaksa naik, tidak lewat jalur yang kerjasama dengan kita, tapi lewat jalur Kalipagu, Baturraden, (Kabupaten Banyumas),” jelasnya.
Pada akhirnya, lanjut dia, ketiga pendaki tersebut tersesat hingga pihaknya mengeluarkan surat blacklist, tidak boleh mendaki Gunung Slamet selama dua tahun. Surat blacklist tersebut, juga ditembuskan kepada pengelola jalur pendakian Gunung Slamet di Kabupaten lain, seperti Brebes, Tegal dan Pemalang.
“Mereka akhirnya tersesat dan membuat repot kita. Kita keluarkan surat blacklist, tidak boleh mendaki (Gunung Slamet) selama dua tahun. Kita blacklist karena dia memaksa naik,” ucapnya. (detik)