SEMARANG, RAKYATJATENG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan suap Bupati Kudus nonaktif M.Tamzil ke Pengadilan Tipikor Semarang.
“Hari ini kami limpahkan dua berkas kasus suap Bupati Kudus,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Joko Hermawan usai pelimpahan di Semarang, Selasa (3/12/2019).
Dua berkas yang dilimpahkan tersebut, kata dia, masing-masing atas nama tersangka M.Tamzil dan staf khusus Bupati Kudus, Agoes Soeranto.
Menurut dia, perkara ini merupakan bagian dari terdakwa Akhmad Shofian, sebagai penyuap Bupati M.Tamzil berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus.
Perkara Akhmad Shofian sendiri sudah memasuki tahap penuntutan.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus itu dituntut 3 tahun penjara.
Sementara itu, juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan pelimpahan berkas perkara suap Bupati Kudus tersebut.
Selanjutnya, kata dia, Ketua PN Semarang akan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara itu.
“Selanjutnya akan ditentukan majelis hakim dan jadwal sidangnya,” katanya. (Ant)