2 Bupati jadi Tersangka KPK, Kemendagri: Kami Bosan Mengimbau

  • Bagikan
Bupati Muara Enim Ahmad Yani menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9). (Dery Ridwansah/jpc)

JAKARTA, RAKYATJATENG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus dua kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak tiga hari terakhir. Kedua kepala daerah yang kemarin ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah yakni Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Ahmad Yani dan Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot.

Menanggapi peristiwa ini, pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengakui, hal itu disebabkan oleh sistem pemerintahan yang tidak akuntabel. Dia meminta agar kepala daerah membangun sistem yang lebih bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.

“Apakah kepala daerahnya salah? Saya tidak katakan seperti itu. Tapi, kami mendorong kepala daerah agar lebih akuntabel. Kemudian membangun sistem yang lebih bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya,” kata Akmal saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).

Akmal menegaskan, Kemendagri tidak bosan-bosannya mengingatkan kepala darah dan aparatur negeri sipil (ASN) untuk menjauhi praktik korupsi. Namun, hal ini seperti tidak diindahkan.

“Kami bosan menyampaikan agar mereka menjauhi tindak korupsi. Kami tidak bisa menjagai mereka dari waktu ke waktu,” ucap Akmal.

Kendati demikian, Akmal tidak menyalahkan secara personal. Namun dia ingin mendorong langkah-langkah pencegahan melalui upaya-upaya pelayanan yang lebih akuntabel.

“Kami tidak ingin menyalahi siapa-siapa, tapi lebih mendorong pembenahan sistem pelayanan publiknya menurut Perpres 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik,” pungkas Akmal.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani bersama anak buahnya, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM), sebagai tersangka. Serta satu pihak lainnya yakni Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.

Ahmad Yani diduga menerima fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan. Penerimaan suap itu terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Ahmad Yani disangkakan melanggar Pasal 12huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot diduga menerima suap terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019. Suap tersebut atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.

Sebagai pihak penerima Suryadman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (JPC)

  • Bagikan