JAKARTA, RAKYATJATENG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Ahmad Yani (AYN) sebagai tersangka. KPK menduga Ahmad Yani menerima fee terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Selain Ahmad Yani, KPK juga menetapkan Elfin Muhtar (EM) selaku Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR, Kabupaten Muara Enim yang bersama-sama menerima suap dengan Ahmad Yani dan Robi Okta Fahlevi (ROF) yang diduga pemberi suap.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/9).
Basaria menjelaskan, pada awal tahun 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019. Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
“Diduga terdapat permintaan dari AYN selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim,” ucap Basaria.
Menurut Basaria, Ahmad Yani diduga meminta kegiatan terkait pengadaan yang dilakukan satu pintu melalui Elfin Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Muara Enim.
“ROF merupakan pemilik PT Enra Sari, perusahaan kontraktor yg bersedia memberikan commitment fee 10 persen dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar,” ujar Basaria.
Pada tanggal 31 Agustus 2019 Elfin meminta kepada Robi agar menyiapkan uang pada hari Senin (2/9) dalam pecahan dollar. Kemudian, pada Minggu (1/9) Elfin berkomunikasi dengan Robi untuk membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp. 500juta dalam bentuk dollar.
“Uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi USD35.000,” paparnya.
Selain penyerahan uang pecahan dollar ini, Tim KPK juga menidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebulumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai Paket pekerjaan dilingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Sebagai pihak yang diduga pemberi ROF disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, sebagai pihak yang diduga penerima, AYN dan EM disangkakan melanggar Pasal 12huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)