SUKOHARJO, RAKYATJATENG – Paman biadab pantas disandangkan pada Iw (33) warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Tidak hanya mencabuli ponakannya yang masih usia 14 tahun, Iw juga merekam adegan cabul tersebut dan menyebarkannya melalui media sosial.
Kapolres Sukoharjo Iwan Saktiadi dalam pers rilis menyampaikan kasus pencabulan tersebut terjadi pada bulan Mei 2019 silam, namun baru dilaporkan ke Polres Sukoharjo pada 16 Agustus 2019.
Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga. Saat kejadian korban yang bersekolah di SMP pulang sekolah dijemput pamannya. “Diduga karena pengaruh miras, pelaku membawa korban ke pinggir sungai dan mengajak bersetubuh,” kata Iwan Saktiadi, Senin (2/9).
Pelaku membawa korban ke pinggir sungai, DAM Lawu, Desa Telukan, Kecamatan Grogol, dan memaksa mencabuli korban, sambil direkam video. Korban yang ketakutan tidak berani menolak dan melapor.
Hingga pada pertengahan Agustus, keluarga melihat video cabul korban di media sosial, lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukoharjo.
“Pada 29 Agustus pelaku berhasil diamankan dan ia mengakui semua perbuatannya,” imbuhnya.
Pada petugas Iw mengaku hanya sekali itu berbuat cabul pada ponakannya, dan ia iseng merekam dan menyebarkannya ke media sosial.
Pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat 1 pasal 82 ayat 1 UURI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, tentang memaksa, menyetubuhi anak, dengan ancaman penjara 5 – 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Juga pasal 29 UURI no 44 tahun 2018 tentang pornografi, dengan pidana penjara 6-12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 250 juta-Rp 6 miliar. [jie/rmoljateng]