Setahun Mendekam di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Ajukan PK

  • Bagikan
Setya Novanto mengajukan Peninjauan Kembali (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JAKARTA, RAKYATJATENG – Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) ke M‎ahkamah Agung (MA). Hal ini terkait vonis perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menjeratnya. Rencananya, sidang perdana terkait PK Setnov akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Setnov mengajukan PK terkait vonis 15 tahun penjara kasus e-KTP. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menghadiri persidangan tersebut.

“Hari ini Penuntut Umun KPK memenuhi panggilan pengadilan untuk menghadiri persidangan PK yang diajukan oleh Setya Novanto,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).

“Sidang diagendakan pukul 10.00 WIB pagi ini di PN Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan permohonan PK,” tambahnya.

Hal ini pun dibenarkan oleh tim kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail. Menurutnya, kliennya akan menjalani sidang perdana permohonan PK di PN Jakarta Pusat. “Benar PK SN (Setya Novanto) ajukan PK. Hari ini ada sidang pertama,” ucap Maqdir.

Maqdir menuturkan, upaya hukum tersebut telah diajukan Setnov dua minggu yang lalu atau pada pertengahan Agustus 2019. Maqdir berharap MA dapat memberikan putusan yang adil untuk kliennya lewat PK.

“Sudah (diajukan) dari dua minggu yang lalu. Tentu kami berharap MA akan memberikan putusan yang terbaik dan adil untuk Pak SN,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan ‎membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Selain itu, hakim Pengadilan Ti‎pikor juga mengganjar Setnov untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat yang apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hartanya tidak mencukup maka akan diganti pidana dua tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Setya Novanto maupun jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding‎. Berdasarkan aturan PK, Setnov diperbolehkan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yakni PK walaupun tidak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.

Setnov sendiri telah menjalani masa hukuman sekira satu tahun setelah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (JPC)

  • Bagikan