20 Hari, Polisi Ungkap Delapan Kasus Narkoba

  • Bagikan
UNGKAP NARKOBA – Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba memberikan keterangan pers terkait pengungkapan tersangka dan barang bukti hasil Operasi Antik Candi 2019 di aula mapolres setempat, Senin (26/8). (RP)

PEKALONGAN, RAKYATJATENG – Dalam waktu 20 hari selama digelarnya Operasi Antik Candi 2018, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap delapan kasus peredaran dan atau penyalahgunaan narkoba dan menangkap sembilan tersangka.

Dari delapan kasus itu, empat di antaranya merupakan ungkap kasus sabu-sabu, dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang dan barang bukti sabu yang diamankan seberat 5,43 gram. Selanjutnya, dua kasus merupakan ungkap kasus ganja, dengan tersangka sebanyak dua orang dan barang bukti daun ganja seberat 21,28 gram. Sedangkan dua lainnya merupakan ungkap kasus psikotropika, tersangka sebanyak dua orang, dengan barang bukti yang diamankan delapan butir pil alprazolam.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandy Sitepu dalam kegiatan ekpos di aula mapolres setempat, Senin (26/8) menjelaskan, dari sembilan tersangka yang ditangkap, dua di antaranya sebelumnya sudah masuk daftar TO (target operasi) sejak lama.

“Dari sembilan orang ini, dua merupakan TO dan baru sekarang tertangkap. Satu tersangka tidak bisa kita hadirkan ke sini karena masih berada di rutan dan dalam kondisi sakit,” jelas Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol I Wayan Tudy Subawa, dan Kasat Narkoba, AKP Rohmat Ashari.

Kapolres menerangkan, kelima tersangka dari empat kasus narkoba jenis sabu yang diungkap, pertama adalah tersangka berinisial PK (29) warga Jeruksari, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Dia ditangkap pada Jumat (2/8) malam, dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 1,04 gram, 1 hp, 1 pipet kaca, uang tunai Rp1,5 juta, dan 1 set sedotan plastik.

Tersangka pengedar dan atau pemakai sabu kedua yakni MI (38), warga Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan yang ditangkap pada Kamis (5/8) sore. Barang bukti yang diamankan berupa 3 paket sabu seberat 1,78 gram, 1 HP, dan 1 unit sepeda motor.

Tersangka kasus sabu yang ketiga yakni MT (40), warga Bendan Kergon, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Dia ditangkap pada Kamis (5/8) dengan barang bukti diantaranya 7 paket sabu seberat 2,11 gram, 1 HP, uang Rp800 ribu, 2 pipet, 1 bong, dan 3 korek api.

Kemudian, tersangka kasus sabu yang keempat dan kelima adalah AV (33), warga Medono, Pekalongan Barat dan Ik (23), warga Karang Malang, Pekalongan Timur. Keduanya ditangkap oleh Unit Reksrim Polsek Pekalongan Barat. Adapun barang bukti yang diamankan dari keduanya antara lain sabu seberat 0,5 gram, 1 pipet, 2 HP, dan 1 sepeda motor.

“Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” jelas Kapolres seperti dilansir radarpekalongan.co.id.

 

Tanaman Ganja dalam Pot

Selain menangkap tersangka kasus sabu, Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota juga menangkap dua tersangka pengedar dan atau pengguna ganja.

Tersangka pertama yang ditangkap adalah TP (37), warga Kuripan, Pekalongan Selatan. Dia ditangkap pada Kamis (1/8) dini hari, dengan barang bukti antara lain 4 paket ganja seberat 15,11 gram, kertas alumunium foil, 2 bungkus plastik klip, dan 1 HP.

Dari penangkapan tersangka TP, petugas melakukan pengembangan. Akhirnya mengarah kepada tersangka AJ, warga Panjang Wetan, Pekalongan Utara. Dari tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 tanaman ganja setinggi 35 cm yang ditanam dalam sebuah pot, dengan jumlah daun ganja sebanyak 73 daun, dengan estimasi berat 2,16 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti biji dan ranting ganja kering seberat 4,02 gram dan 1 HP.

Kedua tersangka pengedar ganja ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tengang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Sedangkan dua orang tersangka terakhir adalah tersangka kasus psikotropika, dengan barang bukti 8 butir alprazolam. Mereka yakni GG (20) warga Batang (ditangkap pada Sabtu, 3/8) dan MT (26) warga Tirto (ditangkap pada Sabtu, 10/8). Keduanya akan dijerat dengan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tengang Psikotropika dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Dengan masih banyaknya temuan kasus narkoba di Kota Pekalongan, Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Kami juga meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba bisa diberantas,” imbuh AKBP Ferry. (way/RP)

  • Bagikan